KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya resmi melarang warga menggelar sahur on the road (SOTR) hingga menyalakan petasan selama Ramadan 2024.
“Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa seperti, tawuran, sahur on the road, balap liar, menyalakan petasan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin 11 Maret 2024.
Pihaknya, kata Ade, siap menjaga keamanan selama pelaksanaan ibadah puasa.
Untuk itu, Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres juga akan berkoordinasi dengan stakeholders terkait.
“Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran bekerja sama dengan 3 pilar dan stakeholders terus berupaya mewujudkan terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” kata Ade.
“Kami siap mengamankan kegiatan masyarakat dengan melakukan peningkatan kegiatan imbauan, edukasi, sambang, patroli, hingga penegakan hukum,” imbuhnya.
Ade Ary juga meminta masyarakat menghubungi call center 110 jika membutuhkan bantuan pihak kepolisian.
Pihaknya, tambah Ade, akan siaga selama 24 jam untuk menjaga keamanan selama Ramadan.
“Petugas kami ada di lapangan 24 jam dan siap melayani masyarakat. Masyarakat juga bisa menghubungi 110 (bebas pulsa) jika membutuhkan bantuan petugas kepolisian,” katanya.
Penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah atau awal puasa jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024.
Keterangan resmi ini disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Sidang Isbat secara mufakat 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada hari Selasa, 12 Maret 2024,” kata Yaqut Cholil Qoumas saat jumpa pers di Kemenag, Minggu, 10 Maret 2023.
Setelah menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah atau awal puasa, Menag Yaqut menyampaikan selamat menjalankan ibadah puasa kepada seluruh umat muslim di Indonesia.
“Selamat menjalankan ibadah puasa. Kebersamaan di awal Ramadhan ini mari kita jaga kebersamaan sebagai wujud anak bangsa untuk melihat bangsa ke arah yang lebih baik,” ujar Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Yaqut Cholil Qoumas sidang isbat dan rukyah melihat hilal melibatkan Komisi VIII DPR RI, BMKG, para Astronom, para ahli hingga perwakilan ormas Islam.
Sidang isbat ini terbagi dalam tiga tahap. Tahap pertama, berisi pemaparan posisi hilal awal Ramadan 1445 H berdasarkan hasil hisab atau perhitungan astronomi.
Tahap kedua, pelaksanaan sidang isbat penetapan awal Ramadan 1445 Hijriah. Sidang secara tertutup setelah salat Magrib.
Selain data hisab, sidang isbat akan merujuk pada hasil rukyatul hilal (konfirmasi) yang dilakukan Tim Kemenag pada 134 lokasi di seluruh Indonesia.
Sedangkan tahap ketiga adalah penyampaian hasil sidang isbat secara langsung dalam konferensi pers.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"