KONTEKS.CO.ID – Pelaku bullying wajib kepala sekolah dan guru tindak tegas. Demikian pesan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengingatkan agar mereka tidak acuh terhadap kasus perundungan.
Sekretaris Disdik DKI Jakarta, Taga Radja Gah mengatakan, hal itu harus mendapatkan perhatian khusus dan menjadi tanggung jawab bersama untuk semua para pendidik.
“Bicara perundungan itu bukan bicara kekerasan saja, tetapi masalah psikis juga. Jadi artinya ini menjadi penting untuk kita perhatikan,” kata Taga Radja kepada wartawan, Jumat 1 Maret 2024.
Untuk itu, ia mengingatkan kepada para pendidik untuk kembali mengulas soal tata tertib yang berlaku. Lalu, tak segan-segan dalam menerapkan sanksi tegas kepada para pelaku bullying.
“Jadi untuk kasus perundungan atau kekerasan di sekolah itu bukan hanya murid atau pelaku. Tapi guru juga kepala sekolah kan bertanggung jawab,” ucapnya.
“Jika ada pembiaran, kelalaian, ada hal yang memyebabkan terjadi perundungan tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya terberitakan, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di sekolah.
Satgas terbentuk melalui Kepgub No 159/2024 yang terteken Heru Budi Hartono. Kepgub ini tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024-2028.
Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Heru Budi mengambil keputusan tersebut untuk menekan kasus bullying yang kerap terjadi di sekolah.
5 Poin Kepgub Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
- Membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024-2028 dengan susunan keanggotaan dan uraian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
- Satuan Tugas sebagaimana termaksud dalam diktum kesatu memiliki masa tugas selama 4 (empat) tahun.
- Satuan Tugas sebagaimana termaksud dalam diktum KESATU, bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Biaya yang terperlukan untuk pelaksanaan Keputusan Gubernur ini terbebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran masing-masing perangkat daerah.
- Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal tertetapkan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"