KONTEKS.CO.ID – Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan hari ini, Kamis hingga Jumat, 8-9 Februari 2024, sistem ganjil genap (gage) tak berlaku.
Sebab pada tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur dan cuti bersama.
Sekadar informasi, pemerintah telah menetapkan libur nasional Isra Mikraj dan cuti bersama Tahun Baru Imlek. Yakni, pada Kamis dan Jumat, 8-9 Februari 2024.
Dengan demikian, Pemprov DKI tak memberlakukan sistem gage di Ibu Kota Jakarta selama hari libur tersebut.
“Sehubungan dengan Libur Nasional Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta DITIADAKAN pada 8 dan 9 Februari 2024,” cuit Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun X resminya, @dishubjakarta, terlihat Kamis 8 Februari 2024. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"