KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya akan kembali memanggil Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Kali ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua serta perintah penjemputan paksa kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Seperti diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sedianya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim Polri, namun mangkir.
“Hari ini panggilan pertama, akan kita layangkan panggilan kedua berikut sudah dipersiapkan surat perintah membawa,” tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis 21 Desember 2023.
Pihaknya, kata Karyoto, akan berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak terkait tindak tindak lanjut di kasus pemerasan itu.
Karyoto menegaskan, jika Firli Bahuri tetap abai dengan surat panggilan pemeriksaan kedua penyidik akan mengeluarkan surat penangkapan.
“Kalau itu (surat panggilan kedua) tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan,” tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, pada Selasa, 19 Desember 2023.
“Mengadili dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon tersebut dalam pokok perkara. Satu, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Dua, membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara sebasar nihil,” ujar Hakim Tunggal Imelda Herawati dalam putusannya.
Dengan putusan ini, penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dinyatakan sah oleh hakim.
Gugatan Filri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap tidak berdasar.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"