KONTEKS.CO.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut, lembaga yang dipimpinnya sudah menerima 266 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Kata Sri Mulyani, 266 surat dari PPATK itu terkait transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu.
Menurut Sri Mulyani, surat transaksi mencurigakan di Kemenkeu tersebut diberikan PPATK dalam periode tahun 2007 sampai dengan tahun 2023.
Diketahui, saat ini Kemenkeu yang dipimpin Sri Mulyani diterpa isu soal dugaan transaksi tidak wajar di internal dengan nilai fantastis mencapai Rp300 triliun.
“Jadi 964 ini akumulasi jumlah pegawai yang diidentifikasi oleh Kemenkeu atau yang diidentifikasi PPATK,” ujar Sri Mulyani Indrawati di kantornya, Sabtu 11 Maret 2023.
“Dari surat-surat tersebut kami telah melakukan tindak lanjut. Jumlah pegawai yang disebut dalam surat PPATK adalah 964 pegawai,” kata Sri Mulyani.
Menurut menteri yang biasa disapa Ani itu, dari jumlah 266 surat terbagi dalam dua bagian yaitu yang berasal dari permintaan Kemenkeu sebanyak 185 surat dan 81 surat inisiatif PPATK.
Dia merinci tindak lanjut dilakukan dengan cara 86 surat ditindaklanjuti dengan kegiatan lanjutan berupa pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Kemudian, ditindak lanjuti menjadi audit investigasi, jumlah kasus 126 dengan hasil rekomendasi hukuman disiplin terhadap 352 pegawai.
“Kalau hukuman disiplin ini kami mengacu ke UU ASN dan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN,” ucapnya.
Menurut Ani, ada 31 surat dari PPATK yang tidak bisa ditindaklanjuti lantaran pegawai sudah pensiun atau tidak ditemukan informasi lebih lanjut atau ternyata informasi ini menyangkut pegawai yang bukan dari Kemenkeu.
Selanjutnya, terdapat 16 surat dilimpahkan dan ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Karena Kemenkeu adalah bendahara negara kami bukan aparat penegak hukum. Jadi dalam hal ini kalau ada suatu kasus yang menyangkut tindakan hukum apakah itu kriminal, itulah yang kita sampaikan ke aparat penegak hukum yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, dan Kepolisian,” ungkap Ani.
“Kami bekerja sama dengan tiga aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dalam rangka penegakan hukum,” sambungnya.
Pihaknya, tambah Ani, akan terus melakukan pemantauan sekalipun pegawai Kemenkeu sudah mendapatkan hukuman disiplin seperti pemberhentian.
Dalam hal ini Kemenkeu akan terus memberikan data terkait PNS tersebut.
“Kami juga akan terus bekerja sama kalau masih ada data yang berasal dari Kemenkeu untuk membantu aparat penegakan hukum menjalankan langkah-langkah tindakan penegakan hukum,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"