KONTEKS.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat suara soal draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI.
Heru mengaku belum membaca isi draf wacana dipilihnya gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh Presiden setelah melepas status ibu kota negara yang berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
“Saya belum baca,” kata Heru kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu 6 Desember 2023.
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ini menyatakan, saat ini dirinya sedang fokus soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Sebab, mendapatkan pekerjaan rumah dari DPRD DKI Jakarta.
“Ini banyak PR dari DPRD bacain raperda ini. Belum baca,” ujar Heru.
Sebelumnya, beredar dokumen Draf RUU DKJ pasal 10 yang berisi bahwa gubernur dan wakil gubernur daerah khusus Jakarta nantinya ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD.
DPR RI resmi mengesahkan RUU DKJ menjadi beleid inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa, 5 Desember 2023.
Adapun dalam rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus. Saat rapat, Lodewijk menyebut ada delapan fraksi setuju dengan catatan terkait RUU DKJ disahkan menjadi inisiatif DPR.
Mereka meliputi Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Dari sembilan fraksi di parlemen, hanya PKS yang menolak. PKS menganggap DKI Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Indonesia.
Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyatakan tidak setuju dengan draf RUU DKJ yang mengatur penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKJ oleh Presiden.
“Setelah Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibukota. Saya tidak setuju jika gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden,” ujar Masinto pada Selasa, 5 Desember 2023.
Sekretaris I Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhamad Taufik Zoelkifli alias MTZ, menilai, wacana gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih presiden akan kembali ke masa Orde Baru (Orba).
Legislator PKS ini juga mempertanyakan kenapa hanya Jakarta yang akan dibuat aturan tersebut. “Jadi lucu nanti Jakarta, walaupun bukan ibu kota lagi, tapi ternyata khusus Jakarta gubernurnya ditunjuk presiden,” kata MTZ.
Disampaikan MTZ bahwa regulasi itu amat mencoreng nilai-nilai demokrasi di Indonesia yang sudah lama berjalan.
“Karena ini masih rancangan undang-undang, saya berharap supaya fraksi-fraksi bisa memperjuangkan untuk kembali ke normal lah ya,” tandas MTZ.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku kecewa dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Menurutnya, negara bisa rusak dan Indonesia hancur bila hal ini dipaksakan.
“Hahaahah Rusak Negara lama Lama. Hancur sudah Indonesia. Lama-lama semua ditunjuk tidak adalagi pilkada dan lain-lain. Parah banget,” kata Sahroni melalui Instagram.
Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta HM Bahauddin menyatakan tak setuju apabila jabatan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih langsung oleh Presiden RI. Jika aturan itu dilakukan, maka Baha menilai akan ada kemunduran demokrasi di Indonesia.
“Saya secara pribadi tidak setuju karena sebenarnya itu telah menunjukan kemunduran kita dalam berdemokrasi yang telah kita lakukan selama ini, meski ada tahapan melalui DPRD terlebih dahulu,” kata Baha.
Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 10
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"