KONTEKS.CO.ID – Gara-gara banyak yang mengunduh draft putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan, MA menutup link salinan putusan cerai Ricis dan Ryan.
Draft putusan cerai atau salinan putusan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan bocor ke publik.
Isi draft cerai Ricis dan Ryan jadi sorotan netizen di media sosial. Penyebab perceraian Ricis dan Ryan jadi bahan gosip dan diskusi netizen.
Salinan putusan cerai Ricis yang seharusnya rahasia malah jadi perdebatan.
MA Tutup Link Salinan Putusan Cerai Ricis dan Ryan
Banyak yang mengunduh salinan putusan cerai Ricis dan Ryan yaitu sekitar 600 ribu kali.
Karena tuai prokontra, MA kini memutuskan menarik publikasi salinan putusan perceraian Ria Ricis dengan Teuku Ryan di situs resminya.
“Bukan menghapus tetapi meng-unpublished dengan karena terlalu banyak yang men-download, lebih dari 600 ribu,” kata Jubir MA Suharto.
Menurut Suharto, sekitar 623.766 kali pengunduhan salinan putusan cerai Ricis dan Ryan.
Angka itu terhitung sejak 2 Mei, yakni sejak pertama kali terpublikasi.
Akhirnya MA menutup tautan di situs MA sejak 7 Mei 2024.
Suharto mengatakan segala informasi kini berpusat di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
“Sehingga apabila publik ingin mendapatkan informasi tentang itu bisa menghubungi humas PA Jakarta Selatan,” ujar Suharto.
Putusan Itu Terbuka untuk Umum
Suharto menerangkan putusan pengadilan perceraian Ria-Ricis yang telah dibacakan dalam sidang adalah terbuka untuk umum.
Yang berarti bukan termasuk informasi yang dikecualikan.
Namun karena menuai pro kontra, MA memutuskan menutup link tautan draft cerai Ricis dan Ryan.
“Putusan ini tidak lagi terpublikasikan untuk melindungi privasi sesuai ketentuan SK KMA 1-144 Tahun 2011.”
Kalimat itu tercantum dalam keterangan di tampilan layar Direktori Putusan situs Mahkamah Agung yang merujuk ke putusan cerai Ria Ricis itu.
“Ya sesuai tampilan layar itu, karena hakim telah membacakan putusan pengadilan itu dalam sidang yang terbuka untuk umum maka dia bukan termasuk informasi yang ‘dikecualikan’,” kata Suharto.
“Sehingga publik punya hak untuk mengakses itu informasi melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi),” lanjut Suharto.
Dia menjelaskan idealnya putusan ini tidak mengungkap nama terang pihak-pihak yang berperkara, meski bisa saja wartawan mendengar pembacaan putusan di ruang sidang dan dapat memahami konteksnya.
“Pengadilan karena prinsip dasar sidang pengadilan itu terbuka untuk umum kecuali untuk perkara cerai, susila, ataupun anak,” katanya.
“Tapi meskipun begitu, semua putusan pengadilan dan hakim telah membacakannya dalam sidang artinya terbuka untuk umum,” ujar Suharto.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"