KONTEKS.CO.ID – Tilang uji emisi kembali batal Polda Metro Jaya terapkan. Lagi-lagi protes dari masyarakat kembali jadi penyebab.
“Nggak. Kalau itu nggak ada (tilang uji emisi kendaraan di atas tigas tahun), untuk pendaftaran kendaraan pajak kendaraan, tetap mengacu pada aturan yang ada. Tidak ada (penilangan uji emisi di atas 3 tahun). Selama ini uji emisi tidak menjadi suatu persyaratan. Kita tidak menerapkan itu,” tegas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengutip Jumat 3 Oktober 2023.
Lebih lanjut dia memastikan pihaknya telah menghilangkan pemberlakukan tilang uji emisi bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi. Ini dilakukan lantaran banyak masyarakat yang protes.
“Mulai hari ini, untuk uji emisi kami tidak akan melakukan penilangan. Kami akan tetap melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Karena masyarakat masih banyak yang perlu sosialisasi jadi tidak ada penilangan,” tambahnya.
Sebelumnya terinformasikan, polisi memberhentikan kebijakan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jakarta. Ini lantaran banyak masyarakat yang komplain dan ternilai tak efektif.
“Soal penilangan uji emisi terhilangkan. Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan. Kita tetap melakukan imbauan tapi tidak ada penilangan. Ditlantas tidak ada melakukan penilangan,” tambahnya.
Latif mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi terhadap penilangan uji emisi ini. Tak hanya itu, ia juga akan melakukan perubahan terhadap pola uji emisi dengan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kami dari kepolisian setelah evaluasi hari pertama, masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi. Jadi kalau ada penilangan mungkin masyarakat akan resistensi,” katanya lagi. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"