KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menambah lokasi parkir dengan tarif disinsentif atau tarif parkir termahal untuk kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Penerapan tarif disinsentif tersebut berlaku mulai Minggu, 1 Oktober 2023.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, terdapat 24 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif.
“Benar, ada 24 lokasi parkir (mulai) tanggal 1 Oktober akan menerapkan disinsentif tarif parkir,” ungkap Syafrin Liputo mengutip Senin, 2 Oktober 2023.
Berdasarkan peraturan gubernur (pergub) 120 Tahun 2012, tarif tertinggi Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda 4 dari tarif berlaku saat ini Rp3.000 pada jam pertama dan Rp2.000 jam berikutnya.
Berikut ini daftar 24 lokasi parkir di bawah pengelolaan Pasar Jaya yang menerapkan tarif disinsentif per 1 Oktober 2023:
1. Glodok
2. Ciracas
3. Cibubur
4. Pramuka/Burung
5. Perumnas Klender
6. Pasar Baru
7. Johar Baru
8. UPB Tanah Abang Blok B
9. Tebet Barat
10. Pondok Labu
11. Senen Blok III
12. Sunter Podomoro
13. Tomang Barat
14. Grogol
15. Cengkareng
16. UPB Jatinegara
17. Kramat Jati
18. Rawabening
19. Enjo
20. Asem Reges
21. Santa
22. Ciplak
23. Klender SS
24. Pondok Bambu.
Tambah Jadi 131 Titik
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan menambah lokasi parkir dengan tarif disinsentif bagi kendaraan yang belum atau tak lolos uji emisi.
Rencananya, sebanyak 131 titik lokasi parkir di DKI Jakarta akan menerapkan tarif parkir disinsentif.
“Untuk lebih menegakkan pelaksanaan uji emisi, kami juga menerapkan tarif parkir disinsentif di beberapa titik lokasi parkir,” kata juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 15 September 2023.
Saat ini, kata Ani, ada 10 lokasi parkir telah menerapkan tarif disinsentif.
Sepuluh lokasi itu ada di IRTI Monas, kawasan parkir Blok M Square, pelataran parkir kantor Samsat Jakbar. Selanjutnya di kantong parkir Pasar Mayestik, Park and Ride Kalideres.
Lalu di gedung parkir Taman Menteng, gedung parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus. Kemudian di Park and Ride Terminal Kampung Rambutan dan pelataran parkir Taman Ismail Marzuki.
Menurut Ani, akan ada penambahan 121 titik lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif pada 1 Oktober 2023.
Pihaknya berharap upaya itu membuat masyarakat mau melakukan uji emisi kendaraannya.
“Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya,” ujar Ani.
“Lokasi uji emisi dapat diakses melalui aplikasi JAKI atau situs web https://ujiemisi.jakarta.go.id. Ini adalah upaya kita bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru, cerah, dan udara yang sehat,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"