KONTEKS.CO.ID – Cukup hanya dengan berbekal Surat Tanda Nomor Kendaraan (STKN), pemilik kendaraan bisa uji emisi gratis di 7 terminal di Jakarta.
Layanan uji emisi gratis kendaraan tersebut disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di tujuh terminal ini.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, fasilitas uji emisi gratis kendaraan di tujuh terminal itu merupakan kerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
“Untuk uji emisi hanya perlu datang ke lokasi dengan membawa STNK dan kendaraan,” kata Syafrin dalam keterangannya, Jumat 22 September 2023.
Tujuh terminal yang menyediakan fasilitas uji emisi kendaraan gratis itu yakni Terminal Bus Tanjung Priok, Terminal Bus Ragunan, Terminal Bus Pulogebang dan Terminal Bus Kampung Rambutan.
Lalu, di Terminal Bus Kalideres, Terminal Mobil Barang Rawa Buaya dan Terminal Bus Grogol.
Pelaksanaan uji emisi gratis di tujuh terminal di Jakarta ini berlangsung hingga 30 September 2023.
Jadwalnya, Senin hingga Jumat pukul 08.00-12.00 WIB.
“Khusus untuk Terminal Pulogebang, tersedia pukul 13.00-16.00 WIB,” ucap Syafrin.
Perpanjang STNK dan Denda pencemaran Udara
Bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi tak bisa membayar pajak.
Uji Emisi kendaraan merupakan syarat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) alias perpanjang STNK.
Ketentuan ini berlaku secara nasional. Dasar hukumnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan aturan di pasal itu, uji emisi berlaku untuk kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun.
Bukti kelulusannya merupakan pengenaan tarif pajak kendaraan.
Kendaraan yang lulus uji emisi akan dapat stiker dan yang belum lulus bakal kena denda pencemaran.
Namun, besaran denda pencemaran sedang dalam perhitungan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Dalam Negeri.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"