Konteks.co.idKonteks.co.id
  • Kabar Baik
  • Kontekstory
  • Rekam Jejak
  • Bola
  • Metro
  • Digital
  • Nasional
  • Kriminal
  • Entertainment
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Ekonomi
    • Dunia
    • Daerah
    • K-Pop
    • Indeks
Facebook Twitter Instagram TikTok
Konteks.co.idKonteks.co.id
Login

  • Kabar Baik
  • Kontekstory
  • Rekam Jejak
  • Bola
  • Metro
  • Digital
  • Nasional
  • Kriminal
  • Entertainment
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Ekonomi
    • Dunia
    • Daerah
    • K-Pop
    • Indeks
|
Konteks.co.idKonteks.co.id
|
Home » Status Jakarta Berubah, 8 Juta Warga Harus Cetak Ulang KTP Elektronik
Metro

Status Jakarta Berubah, 8 Juta Warga Harus Cetak Ulang KTP Elektronik

Lopi KasimLopi Kasim18 September 2023 - 13:06
Bagikan WhatsApp Telegram Facebook Twitter
Status Jakarta berubah, 8 juta warga harus cetak ulang KTP elektronik (Dok Konteks.co.id/Lopi Kasim)
Status Jakarta berubah, 8 juta warga harus cetak ulang KTP elektronik (Dok Konteks.co.id/Lopi Kasim)

KONTEKS.CO.ID – Warga Jakarta harus mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pada 2024.

Sebabnya, status Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota dan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono menjelaskan terkait pencetakan ulang KTP elektronik tersebut.

“Kan pasti berubah kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas. Iya, di-print ulang saja,” ungkap Joko di kawasan Monas, Senin 18 September 2023.

Pemprov, kata Joko, menyiapkan anggaran pencetakan ulang KTP elektrobik bagi warga Jakarta tersebut.

BACA JUGA:   Polisi Pastikan Informasi Penculikan Anak di Jakarta Hoaks

Pihaknya juga akan menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat setelah pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ selesai.

“Ya, kita siapkan (anggaran), itu tahun depan. Insya Allah ikuti undang-undangnya, kalau undang-undangannya selesai,” ujarnya.

Kepala Disdukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut, warga Jakarta harus mencetak ulang KTP elektronik usai Jakarta berubah dari DKI menjadi DKJ.

Pencabutan status Jakarta sebagai ibu kota seiring dengan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.

BACA JUGA:   Dokter: David Sudah Keluar dari Statement Koma

Terkait hal itu, Pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang,” kata Budi.

Budi menyebutkan, ada sekitar 8 juta penduduk Jakarta yang wajib melakukan pencetakan ulang KTP elektronik tersebut.

“Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta,” ujarnya.

Lantaran itu, kata dia, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024.

BACA JUGA:   HUT ke-496 DKI Jakarta 22 Juni 2023, Ini Tema Hingga Makna Logo

“Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” kata Budi.***



Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"

Author

  • Lopi Kasim
    Lopi Kasim

    Belasan tahun berkecimpung di dunia jurnalistik. Pernah menjadi redaktur di beberapa situs berita online di Jakarta. Kini menjalani aktivitas profesional sebagai redaktur di Konteks.co.id

    View all posts

Cetak Ulang e-KTP E-KTP KTP Elektronik Status Jakarta
Share. WhatsApp Telegram Facebook Twitter

BERITA TERKAIT

KPU Pastikan Pemilih Pemula Bisa Nyoblos Meskipun Tak Miliki e-KTP

26 Juli 2023 - 15:57

Viral WNA Rusia Punya KTP Layaknya WNI, Ini Penjelasan Dukcapil Badung Bali

13 April 2023 - 16:03

Tanpa Ribet dan Pasti Bisa, Ini Cara Membuat KTP Digital

23 Februari 2023 - 09:46
BERITA TERKINI

Fitur Unggulan dari The Spike Mod Apk Terbaru 2023, Jaminan Menang Berulang-ulang

3 Oktober 2023 - 13:23

WhatsApp Beta Kenalkan Fitur Balasan Cepat untuk Multimedia

3 Oktober 2023 - 13:15

Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Siswi SD Lompat dari Lantai 4

3 Oktober 2023 - 13:06

Terbaru! BKN Umumkan Angka Peserta Pelamar CPNS dan PPPK Per 3 Oktober 2023

3 Oktober 2023 - 13:00

Mengungkap 4 Kelebihan City Car yang Bikin Tampil Lebih Istimewa

3 Oktober 2023 - 12:30
© 2023 PT. Konteks Indonesia Media. Designed by Strategi Media Network.
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KONTAK

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Dukung Warga Konteks

Dukung Warga Konteks
Mohon matikan Ad Blocker

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?