KONTEKS.CO.ID – Warga Jakarta harus mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pada 2024.
Sebabnya, status Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota dan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono menjelaskan terkait pencetakan ulang KTP elektronik tersebut.
“Kan pasti berubah kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas. Iya, di-print ulang saja,” ungkap Joko di kawasan Monas, Senin 18 September 2023.
Pemprov, kata Joko, menyiapkan anggaran pencetakan ulang KTP elektrobik bagi warga Jakarta tersebut.
Pihaknya juga akan menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat setelah pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ selesai.
“Ya, kita siapkan (anggaran), itu tahun depan. Insya Allah ikuti undang-undangnya, kalau undang-undangannya selesai,” ujarnya.
Kepala Disdukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut, warga Jakarta harus mencetak ulang KTP elektronik usai Jakarta berubah dari DKI menjadi DKJ.
Pencabutan status Jakarta sebagai ibu kota seiring dengan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.
Terkait hal itu, Pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang,” kata Budi.
Budi menyebutkan, ada sekitar 8 juta penduduk Jakarta yang wajib melakukan pencetakan ulang KTP elektronik tersebut.
“Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta,” ujarnya.
Lantaran itu, kata dia, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024.
“Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” kata Budi.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"