KONTEKS.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan, status Jakarta masih sebagai Ibukota negara Indonesia.
“Masih (status Ibu Kota Jakarta), masih-masih daerah khusus Ibukota,” kata Heru Budi kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 8 Maret 2024.
Hal itu lantaran status Jakarta sebagai Ibukota masih menjadi pertanyaan besar bagi publik, khususnya warga Jakarta.
Sebab, Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang disematkan pada Jakarta berakhir pada 15 Februari 2024.
Adapun ketentuan dalam Pasal 41 ayat (2) UU IKN yang berbunyi: Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.
Sementara UU IKN sendiri diundangkan oleh pemerintah sejak 15 Februari 2022.
Heru Budi menegaskan, Jakarta masih jadi Ibukota lantaran DPR belum rampung melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
“Proses undangan-undang DKJ-nya kan belum ada masih sedang proses, tentunya kan ini masih kota,” tegas Heru Budi.
Sekadar informasi, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan Jakarta masih berstatus sebagai Ibukota negara sampai detik ini.
Dini menyebutkan, perpindahan Ibukota secara lengkap dan resmi masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"