KONTEKS.CO.ID – Polisi menerapkan rekayasa lalu lintas imbas demonstrasi buruh di Jalan Medan Merdeka Barat atau sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis 14 September 2023.
Demonstrasi di sekitar patung kuda oleh massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan terkait penerapan rekayasa lalu lintas imbas demonstrasi buruh tersebut.
“Arus lalin kita lakukan rekayasa. Untuk di Jalan Merdeka Barat kita alihkan. Kendaraan yang dari selatan (Thamrin), kita alihkan ke Merdeka Selatan dan Budi Kemuliaan,” ujar Komarudin.
Kemudian, dari arah utara atau dari Jalan Merdeka Utara dialihkan ke Majapahit.
“Kemudian dari arah Gajah Mada kami alihkan ke Tomang dan Juanda,” ujarnya.
Menurut Komarudin, pihaknya mengerahkan sebanyak 1.500 personel untuk mengamankan demo dan sejumlah titik di wilayah Jakarta Pusat.
Kepada para buruh, Komarudin mengimbau untuk melakukan berdemo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan menggelar demonstrasi pada 14 September 2023.
“Tuntutannya adalah mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja yang akan diputuskan oleh MK,” ujarnya, Senin 11 September 2023.
“Jumlah massa aksi pada 14 September, informasi yang saya dapatkan, yaitu sekitar 5 ribu peserta di Gedung MK dan Istana,” sambungnya.
Kemudian, buruh dari Partai Buruh dan KSPI akan berdemo di Gedung MK-Istana dan Kemenaker pada 21 September 2023.
Said mengeklaim, demo akan dihadiri hampir 10 ribu orang.
Selanjutnya, 21 September massa Partai Buruh dan KSPI daerah akan menggelar aksi secara bergelombang di daerah masing-masing hingga Januari 2024.
“Aksi Partai Buruh dan KSPI akan berhenti sampai dengan Januari 2024. Karena Januari 2024 adalah implementasi dari keputusan pemerintah terhadap UMP dan UMK 2024, biasanya pada 25 Januari, saat pembayaran gaji,” terangnya.
“Tuntutan aksi ada dua, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15 persen. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dalam waktu dekat akan diputuskan oleh MK,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"