KONTEKS.CO.ID – Ahli pidana Ahmad Sofian yang menjadi saksi ahli dalam lanjutan sidang Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 11 Juli 2023.
Dalam sidang dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas kali ini, Ahmad Sofian membahas kontribusi konkret dari suatu tindak pidana tanpa melakukan perbuatan pidana. Menurut Ahmad Sofian, orang itu turut terlibat dalam tindak pidana.
“Dalam konteks Pasal 55 bisa dibuktikan ada perbuatan konkret yang dilakukan oleh masing-masing aktor itu disebut factum,” jelas Ahmad Sofian menjawab pertanyaan JPU dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas.
Menurut Ahmad Sofian, saat di lokasi ada perbuatan konkret dan bisa diatribusikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Jadi, tentu bisa dibuktikan bahwa ada kontribusi konkret, tanpa kontribusi konkret dari yang bersangkutan di TKP, delik itu tidak terwujud,” ujarnya.
“Atau si dader (pelaku) tidak berani melakukan tindak pidana itu tanpa ada dukungan dari aktor-aktor lain,” terangnya.
Sofian menjelaskan, terdapat orang yang mewujudkan tindak pidana karena adanya keterlibatan orang atau aktor lain yang memunculkan keberanian mewujudkan tindak pidana.
“Apakah kehadiran untuk orang lain walaupun menonton, dapat ditafsirkan dia memiliki kontribusi dalam mewujudkan tindak pidana tersebut. Jadi akan dilihat dari aspek itu, aspek kontribusinya itu, dia adalah berani melakukan karena ada aktor-aktor lain yang hadir di tempat itu untuk mewujudkan tindak pidana,” jelasnya.
“Dia tidak berani melakukan tindak pidana kalau sendirian, nyalinya tidak muncul. Nah, itu bisa ditafsirkan sebagai ada kontribusi dari aktor lain,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"