KONTEKS.CO.ID – Sidang kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dengan agenda replik atas atas pledoi Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 24 Agustus 2023.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, kebohongan Mario Dandy menjadi salah satu kunci hingga meminta tuntutan hukuman maksimal.
“Kita semua harap dapat menyelami penderitaan anak korban David Ozora saat terdakwa Mario Dandy melakukan tindakan yang sangat sadis, brutal dan tak manusiawi,” ujar JPU.
JPU mengurai kejadian penganiayaan Mario terhadap David dengan menendang dan menginjak kepala serta belakang leher.
Tak hanya itu, Mario sempat melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo.
“Sehingga anak korban David menderita diffuse axonal injury yang mengakibatkannya mengalami amnesia antrogen dan retrogen,” kata JPU.
JPU mengatakan, Mario Dandy juga menyampaikan hal bohong untuk membangun alibi agar terlepas dari jeratan hukum.
Menurut JPU, kebohongan Mario itu menjadi salah satu kunci dalam menentukan kesalahan hingga akhirnya memberikan tuntutan hukuman maksimal terhadap Mario.
“Di mana dari rangkaian persidangan yang dapat kita nilai bersama secara objektif,” ujas JPU.
“Terdakwa Mario Dandy semakin terpojok dengan kebohongannya sendiri yang pada akhirnya digunakan sebagai petunjuk tentang kesalahan dalam penganiayaan terhadap David,” imbuhnya.
Tolak Pledoi Mario Dandy
Sebelumnya, JPU menolak semua argumen yang dibacakan Mario Dandy pada Selasa 22 Agustus 2023 lalu.
Penolakan JPU terhadap pledoi Mario Dandy khususnya terkait pasal penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
“Pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa di dalam pleidoi-nya,” ujar JPU.
JPU menilai, David Ozora harus mendapatkan keadilan dengan mengedapankan moralitas, nilai kemanusiaan, nilai keadilan dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat.
“Dari keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja dan keterangan di dalam pleidoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi,” jelas JPU.
Menurut JPU, jika kubu Mario mengungkap seluruh fakta persidangan akan bertolak belakang dengan pledoi maupun tim penasihat hukum terdakwa.
“Sangat jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujarnya.
Tuntunan 12 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan hukuman Mario Dandy selama 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
JPU meyakini Mario Dandy dan terdakwa lain yakni Shane Lukas dan anak AG melakukan kejahatan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Lantas. JPU meminta Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan Mario Dandy bersalah. Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun. Membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar JPU Hafiz Kurniawan dalam persidangan, Selasa 15 Agustus 2023.
“Tak ada alasan pemaaf dan pembenar,” kata dia.
Selengkapnya simak di sini.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"