KONTEKS.CO.ID – KTT ASEAN 2023 di Jakarta berdampak pada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada sejumlah ruas tol di Ibu Kota.
Sopir truk wajib membaca ketentuan pembatasan operasional armadanya yang terekam dalam SK Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023.
SK BPTJ ini tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.
Plt Kepala BPTJ Agung Raharjo. mengatakan, pembatasan akan diberlakukan mulai 5 September pukul 00.00 WIB hingga 7 September pukul 23.59 WIB.
Dia menjelaskan, ada empat ruas jalan tol yang akan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang. Masing-masing ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tol Tomang-Pluit, Tol Kembangan-Tomang, dan Tol Prof Dr Ir Sedyatmo (Pluit-Kamal Muara).
Ada pengecualian untuk beberapa kendaraan angkutan barang yang boleh melintas selama perhelatan KTT ke-43 ASEAN. Mulai dari kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM)/Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, hingga sembako.
“Mobil angkutan barang yang tak terlarang tersebut tentunya wajib melengkapi diri dengan surat muatan dari pemilik barang yang terangkut,” kata Agung.
“Lalu surat muatan berisi keterangan jenis barang yang terangkut, tujuan pengiriman barang. Lengkap dengan nama dan alamat pemilik barang, dan tertempel pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” ungkap Agung.
Dia menambahkan, pembatasan operasional mobil angkutan barang selama perhelatan akbar KTT ternyatakan dengan rambu lalu lintas yang terpasang oleh badan usaha di bidang jalan tol.
Selain itu, petugas akan bersiaga untuk mengatur lalu lintas. Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan dengan rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintas tersanksi UU LLAJ. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"