KONTEKS.CO.ID – Guruh Soekarnoputra merasa terzalimi dan berada di pihak yang benar terkait dengan eksekusi rumah miliknya di Jalan Sriwijaya 2, Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Menurut Guruh, rencana pengosongan yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ini buntut dari sengketa sejak 2014 yang dimenangkan oleh Susy Angkawijaya.
“Panjang ceritanya dari tahun 2011 sampai sekarang, yang awalnya hanya soal pinjam meminjam uang,” kata Guruh di lokasi pengosongan.
“Intinya adalah bahwa saya merasa di pihak yang benar. Dan saya terpanggil untuk memberantas mafia peradilan dan mafia tanah dan mafia-mafia lainnya,” ujarnya lagi.
Menurut Guruh, ada yang tidak benar dalam proses peradilan dan pengosongan rumah miliknya ini. Dia mengkritik pengadilan karena tidak menyampaikan pemberitahun dengan benar.
“Berhubung saya manusia yang punya hati nurani, saya dapat merasakan itu. Dan saya merasa dizalimi. Banyak proses yang tidak benar, pemberitahuan dari pengadilan. Terutama tentang pengosongan pada hari ini,” katanya lagi.
Dalam keterangannya, Guruh Soekarnoputra merasa apa yang dia alami adalah karena ulah dari mafia tanah. Dalam momentum ini, dia mengajak seluruh masyarakat untuk turut bersama dirinya memberantas para mafia.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"