KONTEKS.CO.ID – Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo berharap anaknya mendapatkan kesempatan kedua setelah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Pernyataan Rafael Alun Trisambodo terkait kesempatan kedua Mario Dandi itu disampaikan melalui surat yang dibacakan penasihat hukum Mario, Andreas Nahot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 25 Juli 2023.
Diketahui, usai Mario Dandy menganiaya David Ozora Rafael Alun Trisambodo kini mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Anak kami senantiasa berkomitmen, sedapat mungkin kooperatif dan sangat menghormati proses hukum ini,” kata Rafael Alun dalam suratnya yang dibacakan Andreas Nahot di muka sidang kasus penganiayaan David di PN Jaksel.
“Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” lanjutnya.
Dalam suratnya, Rafael menyampaikan jika kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya menjadi pukulan telak bagi keluarga.
Menurut Rafael, kasus penganiayaan terhadap David juga membuat pendidikan Mario Dandy jadi terhenti.
“Anak kami, Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa harus terhenti studinya di Universitas Prasetya Mulya. Dia masih muda dan begitu banyak cita-cita dan harapan kami kepadanya,” kata dia.
“Pun anak kami ingin mewujudkan cita-citanya menjadi anak bangsa yang berkarya dan mendharma baktikan dirinya untuk negeri. Namun demikian, semua rencana harus berputar haluan,” ujar Rafael.
Ogah Bayar Restitusi
Rafael Alun Trisambodo juga menolak menanggung restitusi Cristalino David Ozora, korban penganiayaan anaknya, Mario Dandy Satriyo.
Rafael Alun Trisambodo menilai sang anak sudah dewasa sehingga bisa membayar restitusi secara mandiri.
“Selanjutnya tentang restitusi, yang disampaikan pihak keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi keputusan keluarga kami,” tulis Rafael Alun.
“Apabila nanti ada putusan dalam hukum anak kami Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi, maka kami mohon agar dapat diputus sesuai hukum yang berlaku, yang utama terkait kesediaan kami sebagai orang tua untuk menanggung restitusi,” lanjutnya.
“Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana,” sambung dia.
Menurut Rafael Alun, dirinya selaku orang tua Mario tidak bisa menanggung biaya restitusi karena seluruh asetnya telah disita KPK.
“Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berkehendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban, sehingga kami memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban,” ujarnya.
“Namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial,” kata Andreas.
“Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi,” lanjut dia.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"