KONTEKS.CO.ID – Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan akan kembali menjalani sidang penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 25 Juli 2023.
Kali ini, sidang Mario Dandy dan Lukas Shane Adapun digelar dengan agenda saksi meringankan untuk para terdakwa.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel sidang Mario Dandy dan Lukas Shane akan dimulai pukul 10.00 WIB.
“Saksi dan ahli dari terdakwa,” tulis SIPP PN Jakarta Selatan dikutip Selasa 25 Juli 2023.
Namun, untuk saksi yang bakal dihadirkan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas tidak diketahui.
Pihak Mario Dandy tidak mengungkapkan ke publik siapa yang akan dihadirkan sebagai saksi meringankan tersebut.
Didakwa Penganiayaan Berat
Jaksa mendakwa Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Disebutkan, penganiayaan berat berencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dilakukan bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak berinisial AG.
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa 6 Juni 2023.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa disebutkan, penganiayaan diawali ketika Mario Dandy Satriyp bertemu mantan pacarnya bernama Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di Kemang, Jakarta Selatan, pada 30 Januari 2023.
Saat bertemu Mario, Amanda memberi informasi ke Mario terkait hubungan AG dengan David hingga membuat Mario cemburu.
Jaksa menyebut sebelum dengan Mario, AG sempat menjalin hubungan dengan David yang jadi korban penganiayaan.
Setelah mendengar informasi Amanda, lanjut jaksa, Mario emosi dan langsung menghubungi David melalui aplikasi WhatsApp namun tidak dibalas oleh David.
Karena tidak mendapat jawaban, Mario Dandy menyampaikan informasi tersebut ke AG. Namun, AG juga tidak menjawabnya sehingga Mario Dandy marah. Selanjutnya, pada 20 Februari 2023, Mario bertemu dengan David.
Dikatakan jaksa, pertemuan itu terwujud karena ada bantuan AG yang menghubungi David dengan alasan mengembalikan kartu pelajar.
“Bahwa kemudian guna melancarkan niat mereka melakukan kekerasan kepada anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng, anak chat anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng untuk mengajak bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar, di mana ajakan itu disetujui oleh anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng,” tutur jaksa.
Sebelum bertemu David, Mario Dandy menghubungi Shane Lukas dan meminta ditemani.
Mario Dandy meminta Lukas Shane merekam ketika dirinya menganiaya David. Permintaan Mario itu disanggupi Shane.
Mario, AG dan Shane lantas bertemu David di daerah Jakarta Selatan dan terjadi penganiayaan yang direkam Shane dan disaksikan AG.
“Bahwa kemudian anak, saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang saat itu berdiri di sebelah kanan,” ujarnya.
“Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng telah berpikir secara tenang dan meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng yang tubuhnya jauh lebih kecil, kurus dan tidak sepadan dibandingkan tubuh dan kekuatan saksi,” kata jaksa.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"