KONTEKS.CO.ID – Lanjutan sidang penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian, Selasa 11 Juli 2023.
Dalam sidang tersebut, Ahmad Sofian mengatakan terdapat dua aspek penentu untuk mendakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Ahmad Sofian menjelaskan, penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP, yang disebut penganiayaan biasa.
Hal itu dikatakan Ahmad Sofian menjawab pertanyaan jaksa tentang Pasal 351 KUHP dan seterusnya, serta unsur-unsur apa yang ada di bab penganiayaan tersebut.
Dikatakan Ahmad Sofian, ada juga Pasal 353 KUHP yang disebut penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu.
Kemudian, Pasal 354 KUHP yang disebut penganiayaan berat, serta Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Menurut Ahmad, ada 2 aspek untuk membedakan antara penganiayaan biasa, penganiayaan yang direncanakan, penganiayaan berat dan penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu.
“Dua aspek itu terletak pada aspek subjektif dan aspek objektifnya,” kata Ahmad.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, aspek objektif meliputi orangnya atau sikap batin orang yang melakukan tindak pidana tersebut.
Sedangkan, aspek objektifnya terletak pada akibat dari perbuatan pidana tersebut.
“Sikap batin seseorang menentukan kualifikasi apakah itu masuk dalam tindak pidana penganiayaan biasa atau tindak pidana penganiayaan yang direncanakan, atau tindak pidana penganiayaan berat, atau tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu,” jelasnya.
Sementara, penganiayaan secara doktrinal disebut juga delik materil dan termasuk dalam aspek objektif.
Delik materil artinya tindak pidana itu selesai setelah akibatnya muncul.
Misalnya, dari lukanya apakah biasa sehingga bisa masuk dalam konteks penganiayaan biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.
“Atau luka berat atau timbulnya kematian. Nah, itu dari sisi materilnya, dari sisi akibatnya,” katanya.
Dijelaskan Ahmad, dua aspek tersebut menentukan apakah perbuatan Mario Dandy termasuk dalam kategori pasal-pasal tentang penganiayaan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"