KONTEKS.CO.ID – Ketua RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya menantang Kamaruddin Simanjuntak yang menjadi kuasa hukum pemilik ruko ‘makan jalan’ di Pluit, Jakarta Utara.
Tantangan yang ditujukan ke Kamaruddin Simanjuntak itu diungkapkan Ketua RT Riang Prasetya lantaran disebut terlibat dalam proyek perubahan kawasan Pluit menjadi Pecinan alias ‘Chinatown’.
Ketua RT Riang Prasetya menantang Kamaruddin Simanjuntak untuk membuktikan tudingan tersebut di depan umum agar masyarakat bisa menilai.
“Maka dengan ini saya bersumpah atas nama Tuhan, untuk Bapak (Kamaruddin) menyampaikan semua tuduhan tersebut dengan memperlihatkan bukti hukum yang Bapak miliki di hadapan awak media,” kata Ketua Riang saat dikonfirmasi wartawan, Senin 26 Juni 2023.
“Khususnya terkait yang Bapak sampaikan bahwa ada ‘jawara’ di belakang saya, dan Bapak asumsikan hanya berdasarkan dari sumber berita Bapak yang hanya ‘katanya’,” imbuhnya.
Ditegaskan Riang, seluruh tuduhan yang ditujukan kepadanya harus berlandaskan fakta.
“Semua tuduhan haruslah berlandaskan hukum dan faktanya,” kata Riang.
Riang pun berjanji akan membuktikan bahwa tuduhan ini hanya isapan jempol.
Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Untuk diketahui, Riang dilaporkan para pemilik ruko ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 21 Juni 2023.
Laporan dilayangkan melalui Kamaruddin Simanjuntak. Korbannya, tertulis bernama Iman Sjahputra Tunggal, Jimmy Soerianto, dan Vincent.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Riang disangkakan dengan Pasal 170 juncto Pasal 406 dan atau Pasal 263 juncto Pasal 372, dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 55 KUHP.
“Adapun informasi yang kami berikan adalah informasi tentang Ketua RT Riang Prasetya di RT 11 RW 03, dugaan semena-mena (dengan) merusak daripada lingkungan sini, kemudian merusak lingkungan warga, kemudian tidak memasang kembali yang dirusaknya,” kata Kamaruddin kepada wartawan, Jumat 23 Juni 2023.
Kamaruddin juga menduga RT Riang melakukan pungutan liar atau pungli yang mengatasnamakan jabatannya terhadap warga sekitar.
“Dia pungut biaya Rp500 ribu sampai Rp550 ribu. Tetapi pungutan ke RW adalah Rp400 ribu. Jadi di sini ada pelanggaran yang sangat luar biasa. Ada juga tidak disetor ke RW,” ujarnya.
“Kemudian dia juga menyerang nama baik orang per orang di sini, di mana pengusaha di sini sudah mengumpulkan dananya,” ujarnya.
“Ada yang memberikan Rp394 ribu kepada kontraktor, ada yang Rp56 juta. Tetapi, 2 bulan kemudian, Pak RT ini membuat kwitansi, seolah-olah iuran liar. Padahal yang membayar adalah lingkungan atau donatur,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"