KONTEKS.CO.ID – Ketua RT 11/RW 03 Pluit, Jakarta Utara, Riang Prasetya mengaku tak masalah dilaporkan ke polisi oleh pemilik Rumah Toko (Ruko) di Pluit.
Ketua RT Riang mengatakan, bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk melapor ke penegak hukum, termasuk oleh pemilik ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.
Kata Ketua RT Riang, dia tak bisa menghalangi seseorang membuat laporan ke polisi.
“Setiap warga negara itu kan punya hak untuk melapor. Saya nggak bisa untuk menghalangi orang, namanya warga negara,” ujarnya kepada wartawan, Jumat 23 Juni 2023.
Riang menyebutkan, harus memastikan terlebih dulu duduk perkara apa yang dipersoalkan para pemilik ruko di Pluit.
Dia pun tak mau berkomentar lebih jauh berkait pelaporan yang dilayangkan untuk dirinya saat ini.
“Cuma nanti permasalahan yang dilaporkan apa bentuknya, seperti apa, saya harus clear dulu, saya nggak mau berandai andai. Takutnya salah ngomong,” katanya.
Untuk diketahui, Riang dilaporkan para pemilik ruko ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 21 Juni 2023.
Laporan dilayangkan melalui Kamaruddin Simanjuntak. Korbannya, tertulis bernama Iman Sjahputra Tunggal, Jimmy Soerianto, dan Vincent.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Riang disangkakan dengan Pasal 170 juncto Pasal 406 dan atau Pasal 263 juncto Pasal 372, dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 55 KUHP.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"