KONTEKS.CO.ID – Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama Mario Dandy Satriyo dan anak AG terhadap Cristalino David Ozora.
Dakwaan Shane Lukas melakukan penganiayaan berat bersama Mario Dandy Satriyo dan anak AG itu dibacakan jaksa saat sidang perdana di PN Jaksel, Selasa 6 Juni 2023.
“Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian beserta saksi Mario Dandy Satriyo dan anak AG selanjutnya disebut anak turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa dalam surat dakwaan.
Dalam dakwaan jaksa, Shane adalah teman Mario Dandy dan terlibat penganiayaan David karena ditelepon Mario Dandy dan diceritakan perihal hubungan AG dengan David.
Direkam Shane Lukas
Mario saat itu meminta Shane mendampingi dan merekam ketika dirinya menganiaya David yang selanjutnya disanggupi Shane.
“Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane diceritakan oleh saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy, sehingga membuat Saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane mempunyai satu kesatuan kehendak dengan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy untuk melakukan kekerasan kepada Anak korban David Ozora alias Wareng dengan berkata: ‘Gw kalau jadi lu pukulin aja itu parah Den’,” kata jaksa.
Mario, AG dan Shane lantas bertemu David di daerah Jakarta Selatan dan terjadi penganiayaan yang direkam Shane dan disaksikan AG.
“Bahwa kemudian anak, saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang saat itu berdiri di sebelah kanan,” ujarnya.
“Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng telah berpikir secara tenang dan meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng yang tubuhnya jauh lebih kecil, kurus dan tidak sepadan dibandingkan tubuh dan kekuatan saksi,” kata jaksa.
Pilih Aniaya David di Area Kepala
“Mario Dandy Satriyo alias Dandy, dengan sengaja telah memilih área kepala untuk dijadikan target kekerasannya, padahal terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tahu persis jika area kepala adalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius dan cacat berat hingga kelumpuhan kepada anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng,” ujar jaksa.
“Di mana kemudian terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh anak (AG),” tuturnya.
“Sedangkan saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane terus merekam menggunakan handphone,” lanjut jaksa.
Dalam penganiayaan itu, disebutkan Mario melakukan aksi tendangan bebas atau free kick ke kepala saat kondisi David tergeletak dan tidak berdaya.
“Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan secara sadis oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, menyebabkan anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng mengalami penurunan kesadaran,” ujarnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya terdapat infeksi bakteri pada darah Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng,” kata jaksa.
Disebutkan pula, luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario Dandy yakni:
1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5 cmx 0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm
Hal itu sebagaimana dituangkan dalam Visum et Repertum Nomor: 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023
Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"