KONTEKS.CO.ID – Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa Putra akan mengajukan banding usai divonis pidana penjara seumur hidup kasus peredaran narkoba.
Pengajuan banding hukuman penjara seumur hidup tersebut diputuskan Irjen Teddy Minahasa usai berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.
“Barusan diminta banding,” ungkap Penasihat Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea usai sidang vonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
“Karena keputusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa dan repliknya,” lanjutnya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.
Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ungkap Kakim Ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa 9 Mei 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup,” sambungnya.
Kata Hakim, Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy.
Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.
Hakim menyebut, Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara Rp 300 juta.
Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.
Hal memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.
Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.
“Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia,” ujar hakim.
Hal meringankan ialah Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan.***
Diketahui, Teddy sebelumnya dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika.
Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu.
Namun Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kg sisanya berhasil disita oleh petugas.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"