KONTEKS.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, pihaknya akan membahas mengenai pembagian jam masuk kantor bagi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, pembahasan mengenai pembagian jam masuk kantor bagi ASN itu akan digelar melalui focus group discussion (FGD).
Kata Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, FGD akan mengundang berbagai pihak terkait, mulai penggiat transportasi, asosiasi pengusaha, hingga Polda Metro Jaya.
“Lagi dibahas sama Dinas Perhubungan. FGD segera. Saya sudah minta, lagi disusun tokoh-tokohnya dan pegiatnya,” kata Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 3 Mei 2023.
Menurut Heru, pihaknya memiliki konsep pengaturan jam masuk kerja bagi karyawan.
Jam masuk kerja dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 08.00 dan 10.00 WIB.
“Masuknya tiap gedung harus separuh, jam 08.00 WIB dengan jam 10.00 WIB,” ucapnya.
“(Jadi) kalau orang tua dari rumah nganter anak sekolah dulu jam 07.00 WIB, terus dia ke kantor jam 08.00. Jadi nggak ganggu orang tua mengantar anak ke sekolah,” sambungnya.
Nantinya, lanjut Heru, pembagian jam masuk karyawan bisa disesuaikan dengan perusahaan masing-masing tetap dengan prinsip untuk mengurangi volume kendaraan di satu waktu.
“Nah, itu siapa saja yang jam 8 dan jam 10, itulah yang dibahas, tergantung masing-masing dari mereka swasta,” jelasnya.
Heru yakin, upaya ini dapat mengurangi kemacetan hingga 30 persen, khususnya di jalan utama Ibu Kota.
“Kalau kayak (Jalan MH) Thamrin dan Gatsu (Jalan Gatot Soebroto) jam 8 masuk 50 persen, berarti kan kurang lebih bisa mengurangi 30 persen,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"