KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya meniadakan aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap di Jakarta selama libur Lebaran 2023.
Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi (nopol) atau ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota ini ditiadakan mulai tanggal 19 hingga 25 April 2023.
“Nah, nanti kalau sudah mulai libur Lebaran, ganjil-genap tentunya di dalam kota tidak ada atau tidak berlaku,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam keterangannya, ditulis Selasa 18 April 2023.
Selain kebijakan ganjil-genap, layanan Samsat Polda Metro Jaya juga ditiadakan selama libur Lebaran 2023.
Pelayanan akan kembali dibuka pada 26 April 2023.
“Sebagaimana keputusan dari kantor samsat, itu nanti tanggal 19 sampai 25 April libur pelayanan,” ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menyepakati penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023 pada 19, 20, 21, 24 dan 25 April 2023.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"