KONTEKS.CO.ID – Sejumlah pemerintah daerah telah memutuskan melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik lebaran menggunakan kendaraan dinas. Salah satunya Pemerintah Kota Bekasi.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi, Junaedi mengatakan, pihaknya melarang ASN mudik Lebaran 2023 menggunakan mobil dinas.
Larangan ASN Pemkot Bekasi mudik Lebaran 2023 pakai mobil dinas itu dituangkan dalam surat edaran Nomor:024/1976/BPKAD.Aset tentang penggunaan kendaraan dinas operasional pada saat cuti hari bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.
“Tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik lebaran, berlibur ataupun kepentingan di luar kepentingan dinas pada saat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri,” kata Junaedi dalam keterangannya, Senin 17 April 2023.
Dikatakan Junaedi, kendaraan dinas operasional Pemkot Bekasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan masing-masing.
“Pemegang kendaraan juga dilarang memindah tangan kendaraan dinas operasional kepada orang lain,” ujar Junaedi.
Apabila kendaraan dinas operasional itu hilang atau rusak selama masa cuti Hari Raya Idul Fitri dilaksanakan, maka pemegang kendaraan wajib mengganti rugi seluruh biaya tersebut.
Jika ada ASN yang nekat melanggar ketentuan, maka pihak Pemkot Bekasi akan memberi sanksi.
“Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar ketentuan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"