KONTEKS.CO.ID – Mario Dandy Satriyo anak tersangka kasus dugaan gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo menjadi saksi persidangan anak AG, pacarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 4 April 2023.
Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Sementara, ayah Mario Dandy Satriyo yakni mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Lantas bagaimana respons Mario Dandy Satriyo terkait penepatan status tersangka ayahnya?
Saat ditanya mengenai status tersangka ayahnya, Mario Dandy Satriyo hanya terdiam.
Pun demikian, Mario Dandy Satriyo hanya merespons dengan anggukan kepala saat ditanya soal kesiapannya menjadi saksi dalam persidangan hari ini.
Sebelumnya, KPK resmi menahan dan mengenakan rompi oranye terhadap Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Mantan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan ini ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
“Dari hasil penyelidikan, KPK temukan alat bukti yang cukup dan KPK terus kerja keras untuk kumpulkan bukti dalam rangka mengungkapkan terangnya peristiwa pidana tersebut dan akhirnya kita temukan tersangka dan sore ini kita umumkan,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senn 3 April 2023.
Lembaga antirasuah ini mengumumkan penahanan terhadap tersangka kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo. Rafael Alun ditahan setelah memeriksanya sejak pukul 10.00 WIB pagi.
“Untuk kepentingan penyidikan, RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 April 2023 sampai 22 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ujar Firli.
KPK menahan Rafael Alun atas dugaan gratifikasi yang diterimanya selama bertugas di Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan dengan nilai puluhan miliar.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"