KONTEKS.CO.ID – Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang wajib bagi umat Islam. Dalam menjalankan ibadah puasa ini, terdapat beberapa syarat, rukun sah, dan hal-hal yang membatalkannya.
Beberapa hal yang dapat membatalkan puasa antara lain makan-minum, berhubungan intim, keluar mani secara sengaja, dan infus.
Namun, beberapa orang yang masih merasa takut bahwa apa yang mereka lakukan dapat membatalkan puasa, seperti keramas saat puasa. Sebagian orang merasa was-was dan bertanya-tanya apakah boleh atau tidak mandi keramas saat puasa.
Terkait itu, sebagian besar ulama dari berbagai madzhab membolehkan mandi saat puasa selama tidak ada niat untuk membatalkan puasa. Selain itu juga tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang seperti mulut, hidung atau telinga.
Dalam menjalankan mandi keramas saat puasa, para ulama memberikan beberapa syarat dan adab agar puasa tidak terganggu. Beberapa syarat tersebut antara lain melakukan mandi dengan niat yang baik, seperti menjaga kebersihan, menyegarkan badan atau memenuhi syarat ibadah tertentu, tidak berlebihan, dan tidak menggunakan shower yang dapat menyebabkan air masuk ke dalam lubang tubuh.
Selain itu, ada beberapa adab yang harus dipatuhi, seperti tidak mandi dengan niat untuk membatalkan puasa atau menikmati kesenangan duniawi. Sebaiknya mandi dengan cepat dan tidak berlama-lama sehingga mengurangi waktu ibadah lainnya.
Terpenting adalah menjaga aurat dan tidak melihat aurat orang lain serta menggunakan gayung atau kain basah untuk membersihkan bagian-bagian tubuh tertentu.
Dengan mematuhi syarat dan adab tersebut, seseorang dapat melakukan mandi keramas saat puasa tanpa mengurangi pahala puasa atau bahkan membatalkannya.
Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami aturan dan tata cara menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan benar agar dapat mencapai tujuan yang diinginkan dan mendapat keberkahan dari Allah SWT.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"