KONTEKS.CO.ID – Mimisan adalah kondisi di mana darah mengalir dari dalam hidung. Banyak dari kita yang bertanya-tanya apakah mimisan dapat membatalkan puasa?
Menurut Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam bukunya Majalis Syahri Ramadhan, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.
Salah satunya adalah mengeluarkan darah dengan berbekam, seperti yang telah Rasulullah SAW sabdakan dari Syaddad bin Aus.
Namun, mengeluarkan darah karena mimisan, penyakit paru-paru, copotnya gigi, tertusuk jarum, menurut Syekh Al-Utsaimin tidaklah membatalkan puasa.
Karena meskipun keluar darah dari mimisan atau hal-hal tersebut, tidak memberikan pengaruh terhadap tubuh seperti bekam.
Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam bukunya Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, turut mengemukakan bahwa mimisan atau muntah tidak sengaja meskipun ada darah yang keluar, maka puasanya tidak batal.
Demikian juga pernyataan Al-Habib Abdullah bin Mahfudz bin Muhammad Al-Haddad dalam Terjemah Kitab Fatawa Ramadhan, bahwa mimisan tidak membahayakan puasa secara mutlak.
Hal ini juga sesuai keyakinan ulama Mazhab Hambali, di mana mimisan yang tidak sengaja dan tertahan tidak termasuk dalam halyang membatalkan puasa.
Oleh karena itu, jika seseorang mengalaminya di tengah menjalankan puasa Ramadhan, tidak ada kewajiban mengqadha puasa ataupun dibebankan hukuman kafarah baginya.
Namun, meski tidak membatalkan puasa, seseorang tetap harus mewaspadai beberapa tanda jika mengalami kondisi ini.
Beberapa tanda tersebut antara lain, sering mengalami mimisan, gejala anemia, terjadi karena mulai pengobatan baru, atau beserta memar di tubuh.
Untuk pencegahannya, kita perlu menjaga kelembapan udara di sekitar kita. Kondisi ini biasanya terjadi karena suhu udara kering, iklim panas dengan kelembapan rendah atau udara dalam ruangan yang panas.
Untuk itu, pastikan agar udara di sekitar kita tetap lembab dengan cara menghindari AC terlalu dingin atau menggunakan air humidifier.
Jika seseorang mengalami mimisan secara terus-menerus atau dengan jumlah darah yang banyak, sebaiknya segera berkonsultasi dengan dokter.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"