KONTEKS.CO.ID – Puasa Ramadhan adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap umat muslim di seluruh dunia. Namun, bagaimana jika seseorang harus disuntik pada saat berpuasa? Apakah tindakan tersebut akan membatalkan puasanya?
Terkait dengan hal ini, masih banyak masyarakat muslim yang merasa bingung dan bertanya-tanya mengenai hukum suntik saat berpuasa Ramadhan. Pasalnya, salah satu ketentuan dalam menjalankan puasa adalah tidak boleh memasukkan segala sesuatu ke dalam tubuh.
Namun, dalam beberapa kondisi darurat yang memerlukan tindakan suntik, apakah hal tersebut boleh? Ada beberapa pendapat yang berbeda terkait dengan hal ini, sehingga perlu dipahami secara benar agar tidak terjadi penafsiran yang salah.
Menurut beberapa ulama, tindakan suntik saat puasa hukumnya diperbolehkan. Hal ini dikarenakan proses penyuntikan dilakukan dengan cara memasukkan cairan melalui jarum ke dalam kulit, bukan melalui lubang alami seperti mulut, telinga, hidung, dan sebagainya.
Namun, sebaiknya penyuntikan dilakukan di malam hari pada bulan Ramadhan. Hal ini disebabkan karena saat berpuasa, tubuh seseorang sedang dalam kondisi lemah dan rentan terhadap bahaya. Oleh karena itu, untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan, lebih baik melakukan penyuntikan di malam hari saat puasa tidak dilaksanakan.
Selain itu, terdapat beberapa aktivitas yang dapat membatalkan puasa Ramadhan seperti haid, nifas, pengobatan dengan memasukkan sesuatu ke qubul dan dubur, dan sebagainya. Namun, penyuntikan tidak termasuk dalam aktivitas tersebut, sehingga tidak akan membatalkan puasa.
Namun, perlu Anda ingat bahwa setiap orang memiliki kondisi kesehatan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter atau tenaga medis yang berkompeten sebelum melakukan tindakan suntik saat berpuasa.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"