KONTEKS.CO.ID – Banyak yang masih bingung, apakah ngupil dan mengorek telinga dapat membatalkan puasa? Simak penjelasan Quraish Shihab dan Ahmad Sarwat berikut ini.
Ada yang menganggap bahwa mengorek telinga dapat membatalkan puasa, karena memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh.
Namun, menurut Quraish Shihab dan Ahmad Sarwat, mengorek telinga tidak membatalkan puasa.
Sama halnya dengan tindakan mengorek hidung atau mengupil, karena tidak ada benda yang tertelan dan masuk ke dalam sistem pencernaan.
Dalam buku Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan, Ahmad Sarwat menjelaskan bahwa aktivitas memasukkan sesuatu ke lubang telinga atau hidung alias ngupil tidak membuatnya tertelan.
Begitupun menurut ajaran Islam, perkara yang membatalkan puasa yaitu ketika memasukkan benda hingga tertelan dan masuk pencernaan.
Meskipun demikian, para ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda mengenai hal ini.
Beberapa ulama menyatakan bahwa membersihkan telinga dengan cotton bud atau air saat puasa dapat membatalkan ibadah puasa karena dapat menjangkau rongga dalam telinga dan benda masuk ke dalam rongga tersebut. Hal ini berdasarkan mayoritas pendapat ulama.
Namun, ada juga ulama dari mazhab Syafi’i seperti Imam Malik dan Imam Ghazali yang berpandangan bahwa memasukkan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan puasa.
Oleh karena itu, umat Islam perlu memahami dengan baik tentang hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Jika masih ragu, sebaiknya berkonsultasi dengan para ulama atau orang yang lebih ahli di bidang agama agar mendapatkan pemahaman yang lebih baik.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"