KONTEKS.CO.ID – Direktorat Jenderal Pajak merupakan salah satu eselon satu di bawah Kementerian Keuangan. Tugasnya merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis dalam bidang perpajakan.
Sejarah
Organisasi Direktorat Jenderal Pajak pada awalnya merupakan perpaduan dari beberapa unit organisasi yang terdiri dari:
Kantor Pajak yang memiliki tugas untuk melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan perundang-undangan dan melakukan tugas pemeriksaan kas Bendaharawan dalam suatu pemerintahan.
Kantor Lelang yang bertugas untuk melakukan suatu pelelangan terhadap barang-barang sitaan guna untuk melunasi piutang suatu pajak negara.
Kantor akuntan pajak yang bertugas membantu kantor pajak melaksanakan pemeriksaan pajak terhadap pembukuan wajib pajak.
Kantor Pajak Hasil Bumi bertugas melakukan pungutan pajak hasil bumi dan pajak atas tanah yang pada tahun 1963 sudah diubah menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi dan kemudian pada tahun 1965 dan kini telah berubah lagi menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah.
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/ PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan adalah untuk merumuskan dan melaksanakan suatu kebijakan dan standardisasi teknis dalam bidang perpajakan.
Fungsi Direktorat Jendral Pajak
- Merumuskan kebijakan dalam bidang perpajakan.
- Melaksanakan kebijakan dalam bidang perpajakan.
- Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam bidang perpajakan.
- Memberikan bimbingan teknis dan evaluasi dalam bidang perpajakan.
- Melaksanakan administrasi Direktorat Jendral Pajak.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"