KONTEKS.CO.ID – Meski akan menjalani puasa, menyikat gigi adalah bagian penting dari rutinitas kebersihan mulut dan gigi untuk menghilangkan sisa-sisa makanan dan menjaga kesehatan gigi.
Namun, selama bulan Ramadan, kegiatan ini sering menimbulkan pertanyaan apakah menyikat gigi bisa membatalkan puasa karena memasukkan sikat gigi dan pasta gigi ke dalam mulut, serta berkumur dengan air.
Mari kita simak lebih lanjut mengenai hukum menyikat gigi di siang hari saat puasa.
Hukum Menyikat Gigi saat Puasa
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda, menyikat gigi tanpa pasta gigi saat berpuasa hukumnya adalah mubah atau diperbolehkan, dan tidak membatalkan puasa.
Namun, ada ketentuan khusus yang berlaku hanya dari azan subuh hingga waktu dzuhur. Setelah dzuhur, hukumnya berubah menjadi makruh atau lebih baik ditinggalkan.
Miftahul menjelaskan bahwa jika menggunakan pasta gigi, keputusan bergantung pada keyakinan atau keraguan masing-masing individu.
Penggunaan pasta gigi seringkali menimbulkan kekhawatiran akan masuknya bahan kimia ke dalam tubuh.
Jika seseorang merasa ragu, maka sebaiknya menghindari menggunakan pasta gigi saat berpuasa.
Namun, jika seseorang yakin bahwa tidak akan ada bahan yang tertelan, maka tidak ada masalah untuk menggunakan pasta gigi saat siang hari.
Meskipun demikian, disarankan untuk menyikat gigi menggunakan pasta gigi sebelum waktu subuh untuk menghindari keraguan tersebut.
Meskipun terdapat keraguan seputar menggunakan pasta gigi saat puasa, menyikat gigi tanpa pasta gigi di siang hari tidak membatalkan puasa, menurut pandangan MUI.
Namun, ketika menggunakan pasta gigi, keputusan bergantung pada keyakinan individu masing-masing.
Untuk menghindari keraguan, disarankan untuk menyikat gigi menggunakan pasta gigi sebelum waktu subuh.
Dengan demikian, menjaga kebersihan gigi dan mulut tetap bisa dilakukan tanpa mengganggu kelangsungan ibadah puasa selama bulan Ramadan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"