KONTEKS.CO.ID – Di era modern yang terjadi saat ini, kita tahu bahwa perkembangan sektor perbankan di Indonesia semakin pesat. Salah satu inovasi layanan yang tersedia pada berbagai bank di Indonesia, baik swasta maupun milik pemerintah, adalah “Nasabah Prioritas.”
Layanan ini berguna untuk memenuhi kebutuhan nasabah dengan tingkat ekonomi menengah ke atas yang menginginkan layanan perbankan yang lebih istimewa dan berkelas.
Simak berikut ini untuk mengetahui pengertian, syarat, dan keuntungan serta manfaat dari layanan ini.
Nasabah Prioritas adalah segmen nasabah yang mendapatkan perlakuan khusus dan layanan eksklusif dari bank.
Layanan ini bertujuan untuk memberikan pengalaman berbanking yang lebih baik dan lebih memuaskan bagi nasabah dengan portofolio keuangan yang lebih besar.
Nasabah ini bukan hanya sekadar nasabah, tetapi mereka juga menjadi mitra strategis bagi bank dalam menjaga likuiditas dan stabilitas keuangan.
Persyaratan dan Kriteria Nasabah Prioritas
Setiap bank memiliki persyaratan dan kriteria tersendiri untuk menjadi Nasabah eksklusif ini. Namun, ada beberapa syarat umum yang dapat Anda temukan di berbagai bank, antara lain:
1. Portofolio Keuangan
Nasabah harus memiliki portofolio keuangan dengan nilai total yang mencapai ambang tertentu, biasanya berkisar antara Rp 500.000.000 hingga Rp 1.000.000.000.
Portofolio ini dapat berupa simpanan (tabungan, giro, deposito), produk bancassurance, serta investasi.
2. Sumber Dana dan Aktivitas Keuangan
Bank biasanya akan mempertimbangkan sumber dana nasabah dan aktivitas penggunaan dana, mengingat ini memiliki potensi transaksi dan investasi yang lebih besar.
3. Dana Tersimpan Nasabah Prioritas
Kepemilikan dana oleh nasabah di bank tidak berasal dari dana pinjaman dari bank itu sendiri.
4. Biaya Administrasi
Nasabah Prioritas umumnya dikenakan biaya administrasi yang lebih tinggi daripada nasabah reguler.
5. Rekam Jejak
Nasabah harus memiliki rekam jejak yang baik sebagai nasabah perbankan, termasuk memenuhi prosedur KYC (Know Your Customer) yang bank tetapkan.
6. Tidak Dalam Daftar Hitam
Nasabah tidak boleh masuk dalam daftar hitam atau daftar blacklist baik di Bank Indonesia maupun di bank yang bersangkutan.
Keuntungan dan Manfaat Nasabah Prioritas
Nasabah Prioritas mendapatkan sejumlah keuntungan yang eksklusif dan istimewa.
Selain pelayanan yang lebih cepat dan responsif, beberapa manfaat yang bisa nasalah ini peroleh antara lain:
a. Promo Suku Bunga dan Potongan Harga
Nasabah Prioritas seringkali mendapatkan suku bunga yang lebih baik dan akses ke promo-promo khusus.
Potongan harga untuk berbagai produk dan layanan perbankan juga menjadi salah satu keuntungan.
b. Keamanan Dana Nasabah Prioritas
Melalui layanan Safe Deposit Box dan Anda akan lebih terjamin dan memberikan tempat aman untuk menyimpan barang berharga dan dokumen penting.
c. Layanan Perencanaan Keuangan
Nasabah Prioritas biasanya memiliki akses ke layanan perencanaan keuangan profesional yang membantu merumuskan strategi keuangan jangka panjang.
d. Layanan Bepergian Eksklusif
Akan mendapatkan akses ke layanan bepergian eksklusif, termasuk undangan untuk acara-acara tertentu dan layanan perjalanan yang lebih baik.
e. Prioritas Layanan
Juga mendapatkan prioritas dalam layanan di cabang-cabang bank, sehingga mereka tidak perlu mengantri dalam antrian panjang.
Nasabah Prioritas adalah bentuk upaya bank-bank di Indonesia untuk memberikan layanan yang lebih istimewa kepada nasabah dengan portofolio keuangan yang lebih besar.
Dengan berbagai keuntungan dan manfaat eksklusif, menjadi Nasabah jenis ini bukan hanya tentang status, tetapi juga tentang memperoleh fasilitas-fasilitas yang dapat memudahkan kebutuhan layanan perbankan dan perencanaan keuangan nasabah.
Namun, penting untuk memahami bahwa persyaratan dan manfaat Nasabah eksklusif ini dapat berbeda antara bank satu dengan lainnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"