KONTEKS.CO.ID – Protection visa atau visa perlindungan adalah jenis visa yang diberikan oleh pemerintah Australia kepada orang yang mengalami penganiayaan atau ancaman serius di negara asalnya.
Visa ini memberikan hak tinggal di Australia dan melindungi pemegang visa dari deportasi ke negara asalnya.
Proses untuk mendapatkan protection visa cukup kompleks dan memerlukan bukti yang kuat bahwa pemohon mengalami penganiayaan atau ancaman serius di negara asalnya.
Pemohon harus menyediakan bukti dokumenter yang dapat mendukung klaim mereka, termasuk surat-surat, laporan polisi, dan bukti medis yang menjelaskan situasi yang mereka hadapi.
Melakukan proses pemberian protection visa oleh Departemen Imigrasi dan Kewarganegaraan Australia (Department of Home Affairs).
Pemohon harus mengajukan permohonan ke departemen ini dan kemudian penilaian oleh petugas keimigrasian untuk menentukan apakah pemohon memenuhi syarat untuk mendapatkan visa perlindungan.
Siapa yang berhak mendapatkan Protection Visa?
Ada beberapa kategori orang yang berhak mendapatkan protection visa di Australia, yaitu:
- Pengungsi: Orang yang mengalami penganiayaan atau ancaman serius di negara asalnya karena ras, agama, nasionalitas, kelompok sosial atau politik, atau pandangan politik.
- Pelarian Manusia: Orang yang dianggap berisiko mengalami penganiayaan serius jika kembali ke negara asalnya.
- Orang yang terancam kekerasan atau ancaman serius lainnya. Orang yang mengalami kekerasan atau ancaman serius lainnya di negara asalnya dan tidak memiliki perlindungan yang memadai dari pihak berwenang.
Proses Mendapatkan Protection Visa
Proses mendapatkan protection visa cukup rumit dan memakan waktu.
Berikut adalah langkah-langkah umum yang harus diikuti oleh pemohon:
- Mengajukan permohonan: Pemohon harus mengajukan permohonan ke Departemen Imigrasi dan Kewarganegaraan Australia (Department of Home Affairs).
- Pemeriksaan: Departemen Imigrasi dan Kewarganegaraan Australia akan memeriksa dan menilai bukti yang sudah pemohon sediakan.
- Wawancara: Pemohon akan diwawancarai oleh petugas keimigrasian untuk membahas kebutuhan dan kekhawatiran mereka.
- Keputusan: Departemen Imigrasi dan Kewarganegaraan Australia akan membuat keputusan apakah akan memberikan visa perlindungan atau tidak.
Jika permohonan pemohon diterima, mereka akan diberikan visa perlindungan yang berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Visa ini memberikan hak untuk bekerja dan belajar di Australia serta mengakses berbagai layanan kesehatan dan sosial.
Protection visa memberikan perlindungan bagi orang yang mengalami penganiayaan atau ancaman serius di negara asalnya.
Protection visa juga memberikan hak tinggal di Australia. Visa ini hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat dan membuktikan bahwa mereka benar-benar membutuhkan perlindungan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"