KONTEKS.CO.ID – Islam dalam menjalankan syariatnya, memberikan kemudahan bagi umatnya salah satunya adalah dengan memberikan hukum rukhsah.
Hukum rukhsah atau keringanan dalam menjalankan syariat ini tidak dapat berlaku secara sembarangan, melainkan hanya berlaku pada kondisi tertentu yang sesuai dengan syariat.
Hukum rukhsah memiliki arti sebagai ketentuan syariat karena uzur atau sebab yang menyulitkan sebagai pengecualian dari hukum asal yang general.
Hukum ini memberikan kemudahan atau meringankan kewajiban seseorang dalam menjalankan syariat.
Kondisi yang menyebabkan rukhsah menjadi boleh antara lain safar, sakit, terpaksa, lupa, kebodohan, tidak mampu, dan kesulitan umum.
Islam pada dasarnya tidak menghendaki kesulitan bagi para pemeluknya, sehingga kemudahan dalam menjalankan syariat menjadi penting.
Bentuk-bentuk hukum rukhsah dalam Islam terdiri dari pengguguran, pengurangan, penggantian, pengubahan waktu shalat, dan perubahan.
Bentuk pengguguran terjadi ketika seorang muslim sulit melaksanakan kewajiban karena adanya udzur syar’i atau sebab yang menghalanginya.
Contohnya seperti ketika seseorang tidak dapat menunaikan shalat jumat karena alasan tertentu.
Sedangkan pengurangan terjadi ketika seseorang dalam keadaan safar dan boleh untuk meng-qashar shalat empat rakaat menjadi dua rakaat.
Penggantian terjadi ketika seseorang kesulitan menemukan air untuk bersuci sehingga boleh menggunakan cara tayammum.
Selain itu, kemurahan dalam bentuk rukhsah juga memperbolehkan seseorang memakan makanan atau obat yang berasal dari sesuatu yang haram atau najis. Hal ini tentu karena dalam kondisi terpaksa untuk pengobatan.
Rukhsah juga bisa dengan mengubah waktu shalat, yaitu dengan memajukan atau mengakhirkan waktu shalat yang belum atau sudah datang. Contoh terakhir misalnya mengubah arah kiblat karena merasa takut akan suatu ancaman.
Dengan memberikan hukum rukhsah, Islam berusaha memberikan kemudahan dalam menjalankan syariat sesuai dengan kondisi yang sesuai.
Hal ini membuktikan bahwa Islam adalah agama yang fleksibel dan memberikan kebebasan dalam melaksanakan syariat bagi umatnya.
Oleh karena itu, sebagai umat Islam, kita perlu memahami hukum rukhsah ini dengan baik untuk mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"