KONTEKS.CO.ID – BPJS Kesehatan memudahkan masyarakat mengakses seluruh fasilitas dan layanan kesehatan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Masyarakat kini bisa daftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi JKN Mobile tanpa perlu antre panjang.
BPJS Kesehatan merupakan perwujudan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial pemerintah yang tujuannya untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.
Cara mendaftar BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara offline dan online. Untuk cara offline yakni dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan secara langsung.
Sedangkan untuk cara daftar BPJS Kesehatan online, Anda bisa mendaftarkan diri lewat aplikasi JKN Mobile.
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan
1. Download dan install aplikasi Mobile JKN yang ada di ponsel.
2. Pilih daftar dan pilih Pendaftaran Peserta Baru
3. Baca;ah syarat dan ketentuan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan. Kemudian pilih kolom “Saya setuju” dan klik selanjutnya.
4. Kemudian masukkan NIK atau E-KTP dan kode Captcha pada tempat yang tersedia, lalu tab selanjutnya.
5. Layar gadget akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan, kemudian tab selanjutnya.
6. Selanjutnya masukkan data diri sesuai E-KTP lalu tab selanjutnya.
7. Pilihlah fasilitas kesehatan (faskes) dan faskes gigi yang mudah diakses.
8. Selanjutnya masukkan alamat email aktif lalu klik Simpan, kemudian sistem JKN akan mengirim nomor verifikasi melalui email.
9. Nomor verifikasi yang sudah terkirim disalin ke Mobile JKN dan selanjutnya akan tampil data peserta yang didaftarkan.
10. Selain nomor verifikasi, peserta juga menerima nomor virtual account yang digunakan untuk bayar premi BPJS Kesehatan.
11. Apabila sudah selesai, maka dapat mencetak kartu BPJS Kesehatan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"