KONTEKS.CO.ID – Illegal logging merupakan istilah untuk kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
Kegiatan ini seringkali menjadi bentuk ancaman faktual di sekitar perbatasan. Karena dalam prakteknya, illegal logging dilakukan pada area hutan yang secara prinsip dilarang.
Terdapat dua alasan utama adanya illegal logging yaitu kebutuhan industri dan peralihan fungsi hutan.
Kebutuhan industri akan kayu sangat tinggi sebagai bahan kebutuhan kayu bakar, kertas, tisu, dan beberapa jenis kemasan produk lainnya.
Kegiatan ilegal ini sudah masuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa. Hal ini karena kejahatan tersebut termasuk dalam hukum pidana Pasal 50 Undang- undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Penebangan kawasan hutan secara liar tentu dapat mengakibatkan dampak buruk terhadap lingkungan. Hampir semua kegiatan ini menjadi alasan utama terjadinya bencana-bencana alam seperti banjir bandang, tanah longsor dan erosi.
Selain itu, berkurangnya jumlah pohon bisa menyebabkan hilangnya kesuburan tanah sehingga tanah menyerap sinar matahari terlalu banyak.
Karena banyaknya panas yang terserap maka tanah menjadi sangat kering dan gersang. Hal ini tentu juga berdampak berkurangnya nutrisi dalam tanah karena mudah menguap dan tersapu hujan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"