KONTEKS – Cara dan syarat perpanjang STNK kendaraan harus diketahui wajib pajak agar tidak bingung ketika membayar pajak.
Dengan mengetahui cara dan syarat perpanjang STNK, para wajib pajak dapat menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Jika pemilik kendaraan sudah tahu cara dan syarat perpanjang STNK, siapkan dokumen untuk melengkapi persyaratan.
Siapkan juga uang tunai untuk melunasi pajak kendaraan.
Syarat pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan:
- Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
- Membawa KTP pemilik asli (sesuai STNK) dan fotokopinya
- Membawa BPKB asli dan fotokopi serta membawa STNK asli dan fotokopi
- Surat kuasa dengan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan
Cara bayar pajak kendaraan 5 tahunan:
- Datang ke lokasi Samsat.
- Melengkapi formulir yang disediakan petugas.
- Menyerahkan formulir serta persyaratan bayar pajak motor (BPKB Asli tidak diserahkan hanya ditunjukkan).
- Motor yang masih dalam proses kredit/cicilan wajib menyertakan surat pengantar dari perusahaan pembiayaan beserta fotokopi BPKB-nya.
- Kemudian petugas loket akan memanggil untuk menyerahkan lembar pajak yang harus dibayar.
- Bayar pajak motor sesuai dengan tarif.
- Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak motor, harus membayar dendanya terlebih dahulu.
- Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat pengambilan STNK.
- STNK sudah siap dan sudah dicap sebagai bukti pengesahan pajak tahunan.
Lalu bagaimana dengan perpanjangan STNK?
STNK merupakan salah satu bukti resmi kepemilikan kendaraan bermotor. Dengan memiliki STNK, kendaraan Anda tidak akan dianggap sebagai kendaraan bodong.
Berikut ini cara perpanjang STNK terbaru:
- Membawa STNK asli dan fotokopi
- Membawa BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
- Jika diwakilkan pihak ketiga, wajib menyertakan surat kuasa yang sudah disertai dengan tanda tangan beserta materai, KTP dan fotokopi penerima kuasa
- Apabila STNK atas nama perusahaan, wajib melampirkan SIUP, NPWP, TDP perusahaan
- Bersedia membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Itulah cara dan persyaratan perpanjang pajak 5 tahunan dan STNK , semoga bermanfaat.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"