KONTEKS.CO.ID – Guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud Md menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia untuk pilkada adalah kebusukan cara kita berhukum. Menurutnya, hal ini terjadi lagi setelah sebelumnya ada pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya sebenarnya agak malas tuh, mengomentari ini satu kebusukan cara kita berhukum lagi, yang untuk dikomentari sudah membuat mual. Sehingga saya berkata, sudahlah apa kau mau lakukan saja merusak hukum itu,” katanya dalam akun YouTube Mahfud MD Official, seperti dikutip Kamis, 6 Juni 2024.
Meski begitu, Mahfud merasa terpanggil untuk menjawab hal ini. Apalagi setelah ada pertanyaan dari Gayus Lumbun yang mantan Hakim Agung, bahwa putusan itu progresif dan maju bagi demokrasi.
Mahfud khawatir Gayus Lumbun telah salah membaca putusan MA. Putusan ini salah karena membatalkan satu isi peraturan KPU yagn sudah seusai dengan undang-undang, tetapi dinyatakan betentangan dengan undang-undang.
“Tiba-tiba ini dibatalkan karena bertentangan. Bertentangan dengan yang mana, peraturan KPU sudah benar. Kalau mau diterima, barita itu membatalkan isi undang-undang,” kata Mahfud MD.
Selain itu menurut konstitusi, Mahkamah Agung tidak boleh membatalkan isi undang-undang. Karena hanya bisa dilakukan melalui legislatif review dan judicial review oleh Mahkamah Konstitusi.
“Negara ini cara berhukum sudah rusak dan sudah dirusak. Malas saya bicara yang kaya gini, Biar ajah tambah busuk, tambah busuk. Pada akhirnya kebusukan itu akan runtuh sendiri,” katanya.
“Kalau yang begini diterus-teruskan yah sudah silahkan saja. Apa yang kau mau lakukan, lakukan aja. Mumpung Anda masih punya posisi untuk melakukan itu. Tapi suatu saat itu akan memukul dirinya sendiri ketika orang lain menggunakan cara yang sama untuk melawan kepentingan orang suka begitu,” katanya lagi.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"