KONTEKS.CO.ID –  Apa itu PBI? PBI adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran. Penerima Bantuan Iuran (PBI) ini merupakan salah satu jenis program bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oleh Kemensos (Kementerian Sosial). PBI JK atau PBI Jaminan Kesehatan diberikan kepada orang yang tidak mampu dan fakir miskin yang dibayar oleh pemerintah.
Dikutip dari laman resmi Kemensos, PBI JK ini tidaklah diberikan secara langsung ke penerimanya, tetapi dibayarkan oleh Kemenkes (Kementerian Kesehatan) kepada BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.
Penyaluran program bansos PBI Jaminan Kesehatan menggunakan baisi data yang ada dari Data Terpadu Sosial atau DTKS. Perlu diketahui, proses pencairan bansos PBI Jaminan Kesehatan ini dilakukan oleh Kemensos ke peserta program BPJS Kesehatan dalam bentuk jaminan kesehatan.
Syarat Penerima Bansos PBI JK
Berikut ini beberapa syarat penerima bantuan sosial PBI Jaminan Kesehatan yang sesuai dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, yaitu:
- Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia).
- Wajib memiliki NIK yang telah terdaftar di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).
- Telah terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Cara Cek Penerima Bansos PBI JK
Berikut ini cara mengecek penerimaan bansos PBI JK, yaitu:
- Akses laman berikut https//cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan beberapa data seperti nama penerima bansos PBI JK, provinsi, kabupaten, kecamatan serta desa atau kelurahan.
- Kemudian, masukkan nama penerima sesuai KTP, ketikkan kode captcha dan klik pada tombol Cari Data.
Setalah itu, sistem cek akan mencari nama penerima sesuai dengan wilayah yang diinputkan. Kemudian akan muncul data penerima, umur hingga jenis bansos yang diterima seperti BST, PBI KL, BLT BBM, BPTN atau PKH
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"