KONTEKS.CO.ID – Sindikat pengedar uang palsu pecahan Rp100.000 emisi tahun 2022 berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, Banten.
Empat orang pelaku berinisal YS, AK, SJ, DW dan SI ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Perumahan Persada Serang dan Cipondoh, Tangerang pada Jumat 16 September 2022 lalu.
Sebanyak 700 lembar uang palsu emisi baru dan 100 lembar emisi lama diamankan sebagai barang bukti.
“Barang bukti yang kita sita di TKP 1 di rumah YS senilai Rp70 juta, uang ini Rp100.000 pecahan baru,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria kepada wartawan, Selasa 27 September 2022.
Sedangkan uang palsu yang disita dari tersangka YB senilai Rp10 juta pecahan Rp 100.000 berupa emisi lama.
Terungkapnya peredaran uang palsu itu barawal ketika salah satu pedagang di Pasar Ciruas, Kabupaten Serang mencurigai pelaku YS membayar dengan uang palsu pecahan Rp100.000.
Aksi YS yang kepergok langsung melarikan diri dan dikejar pedagang. Saat itu pula, polisi patroli menangkapnya. Saat diperiksa, ditemukan percakapan di ponsel YS soal jual beli uang palsu.
“Petugas kemudian menggeledah di rumah YA di Perumahan Persada didapati tersangka lainnya yakni AK dan SJ,” kata Yudha.
Polisi juga mendapati barang bukti 700 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 terbaru, ponsel, alat penghitung uang, ATM dan buku tabungan.
Satreskrim Polres Serang kemudian melakukan penyelidikan dari tiga tersangka yang ditangkap. Polisi terus mendalami keterlibatan tersangka lainnya dengan menginterogasi tersangka YS dan DW.
Kedua tersangka akhirnya mengakui jika uang palsu 800 lembar dibelinya dari seseorang yang berada di wilayah Cipondoh Tangerang berinisial SI dengan harga Rp10 juta untuk mendapatkan 300 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
“Petugas kembali melakukan penangkapan terhadap SI dan meski tidak ditemukan barang bukti uang palsu. Namun SI mengaku uang palsu yang dimiliki YS dan DW darinya,” tandas Yudha.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"