KONTEKS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap seorang calon pendeta bernama Sepriyanto Ayub Snae lantaran terbukti mencabuli 9 anak.
Majelis Hakim PN Kalabahi, Alor, NTT menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Sepriyanto Ayub Snae lantaran terbukti bersalah atas tindakan pidana kasus pencabulan anak di Kabupaten Alor.
“Kasus pencabulan sembilan orang anak di Kabupaten Alor dengan terdakwa Sepriyanto Ayub Snae sudah diputus Majelis Hakim PN Kalabahi dengan putusan hukuman mati,” ujar Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim di Kupang, menukil Antara, Jumat 10 Maret 2023.
Vonis hukuman mati terhadap Sepriyanto Ayub Snae dijatuhkan majelis hakim dalam sidang di PN Kalabahi, pada Rabu 8 Maret 2023.
Disebutkan, terdakwa Sepriyanto Ayub Snae hadir langsung dalam sidang tersebut.
Terdakwa Sepriyanto Ayub Snae melancarkan pencabulan dengan modus meyakinkan hingga melakukan serta membujuk anak untuk bersetubuh dengannya.
Atas perbuatan pencabulan 9 orang anak di bawah umur di Kabupaten Alor itu, calon pendeta Sepriyanto Ayub Snae dijerat pasal berlapis.
Sepriyanto terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2, ayat 5 Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis sebagaimana dakwaan Pasal 81 ayat 2, ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan menjatuhkan pidana mati,” lanjutnya.
Menurut Abdul Hakim, hukuman pidana mati terhadap terdakwa yang diputus Majelis Hakim PN Kalabahi sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Alor yang menuntut terdakwa Sepriyanto Ayub Snae dengan hukuman mati.
Sepriyanto Ayub Snae mantan Vikaris di Kabupaten Alor dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor.
Pelaku melancarkan aksinya melakukan pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Alor laut Timur Laut, Kabupaten Alor pada 2021 lalu.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"