KONTEKS.CO.ID – Video viral seorang terapis berinisial H menjepit kepala anak autis di salah satu rumah sakit di Depok beredar luas di media sosial.
Kekinian, terapis tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka usai menjepit kepala anak autis berinisial RF (2) di salah satu rumah sakit di Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady mengatakan, terapis tersebut mengaku tindakan yang dilakukan terhadap anak autis itu sudah sesuai SOP.
“Karena dalam penanganan anak berkebutuhan khusus, itu memang sudah prosedurnya, dengan mengepit kedua paha supaya tidak berontak, itu pengakuannya,” ungkap Ahmad, kepada wartawan dikutip Sabtu 17 Februari 2023.
Cara yang dilakukan terapis itu disebut bloking.
“Tetapi itu di luar SOP yang sudah ditetapkan, karena menurut pelapor, si terapis ini tertidur dan menggunakan HP,” kata Ahmad.
Kata Fuady, metode bloking tersebut dipakai agar anak tidak berontak atau meminimalisir perlawanan saat dipijit.
“Dari keterangan ahli, yang sudah kita periksa bahwa itu merupakan metode supaya si anak ini tidak berontak atau kerena dia memiliki tenaga tinggi bisa diminimalisir perlawanan,” tandasnya.
Sementara, ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Effendi Saragih menyebut tindakan terapis yang menjepit kepala anak autis itu termasuk pidana.
“Jelas saja itu masuk unsur (pidana), karena itu perbuatan kekerasan itu dengan menggunakan tenaga yang besar dengan anak,” kata Effendi.
Effendi menilai perbuatan terapis bernama Hendi dalam video berdurasi 1 menit 11 detik itu adalah tindak kekerasan dan merugikan RF, baik secara fisik maupun psikis. Selengkapnya di sini.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"