KONTEKS.CO.ID – Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Effendi Saragih menanggapi tindakan seorang terapis yang menjepit kepala anak autisme berinisial RF (2) di salah satu rumah sakit kawasan Depok.
Dalam video yang beredar, seorang pria berbaju kuning sedang menjepit kepala seorang anak di antara kedua kakinya sembari memainkan ponsel.
Padahal, di kakinya sang anak menangis hingga meronta-ronta dengan mengangkatkan kedua kaki.
Diketahui, anak tersebut merupakan pasien pengidap autism spectrum disorder (ASD) yang tengah menjalani terapi.
“Jelas saja itu masuk unsur, karena itu perbuatan kekerasan itu dengan menggunakan tenaga yang besar dengan anak,” kata Effendi dikutip Sabtu 18 Februari 2023.
Effendi menilai perbuatan terapis bernama Hendi dalam video berdurasi 1 menit 11 detik itu adalah tindak kekerasan dan merugikan RF, baik secara fisik maupun psikis.
“Makanya dengan perbuatan tersebut, saya menganggap itu sudah masuk dalam perbuatan kekerasan,” ujar Effendi.
Kekinian, Hendi telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai lalai memberikan metode terapi wicara sehingga menyebabkan korban menjerit.
“Karena itu, saudara H telah ditetapkan sebagai terangka,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady.
H dipersangkakan dengan Pasal 80 juncto pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3,6 tahun penjara.
Namun, H tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor lantaran ancaman hukumnya di bawah lima tahun penjara.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"