KONTEKS.CO.ID – Fakta tentang pondok pesantren milik FM, terduga pelaku pencabulan santriwati di Jember, terungkap.
Ternyata, pondok pesantren dengan belasan santri itu belum terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Kasie Pondok Pesantrem Kemenag Jember, Edi Sucipto menyampaikan, dalam daftar pondok pesantren yang ada di Jember, tidak ada nama ponpes milik FM.
“Kami juga sudah cek, tidak ada permohonan izin atas nama pesantren itu. Artinya, pesantren ini tidak terdaftar,” ujar Edi, dikutip Kamis 12 Januari 2023.
Kata Sucipto, setiap pendirian pesantren harus didaftarkan ke Kantor Kemenag agar ada kontrol dan pengawasan terhadap keberadaan maupun pengelolaan dan pendidikan yang diajarkan.
Sebaliknya, karena belum terdaftar, maka keberadaan pesantren milik FM selama ini lepas dari pengawasan.
Padahal, untuk mendaftar sangat mudah dan bisa dilayani lewat online dengan menyertakan akta pendirian Kemenkunham, lokasi pesantren, terdapat pengasuh dan santri, terdapat tempat ibadah, kamar untuk tempat bermukim, dan beberapa persyaratan lainnya.
Sementara, soal kasus pencabulan oleh pengasuh pesantren FM, Sucipto tidak mengetahuinya.
Namun, pihaknya bersama kepolisian telah mendatangi pesantren tersebut, kendati hanya memantau dari luar.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"