KONTEKS.CO.ID – Ayah yang viral aniaya anak di apartemen Tebet, Jakarta Selatan akhirnya ditetapkan jadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pria bernama Raden Indrajana Sofiandi (RIS) ditetapkan jadi tersangka dalam kasus KDRT terhadap anak kandungnya sendiri.
Penetapan tersangka terhadap RIS yang KDRT anak itu dibenarkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Kata Nurma Dewi, RIS ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh penyidik.
“Ditetapkan (sebagai tersangka) waktu hari Jumat setelah gelar perkara. Setelah dia diperiksa hari Kamis,” ujar Nurma kepada wartawan, Senin 9 Januari 2023.
RIS dijerat Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.
Polisi rencananya akan memeriksa RIS dalam kapasitasnya sebagai tersangka, pada Selasa 10 Januari 2023 besok
“Besok diperiksa sebagai tersangka,” kata Nurma.
Kasus KDRT terhadap anak itu dilaporkan KEY, ibu korban dan teregister dengan nomor LP/B/2301/I/X/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu disebutkan, RIS melakukan KDRT terhadap korban dengan cara memukul kepala korban hingga menendang punggung korban.
Peristiwa terjadi pada tahun 2021 hingga dilaporkan pada November 2022.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"