KONTEKS.CO.ID – Iwan Sumarno (42), pria yang menculik anak perempuan berinisial MA (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat resmi jadi tersangka.
Penetapan tersangka terhadap penculik anak di Gunung Sahari itu setelah dilakukan gelar perkara oleh Polres Jakpus.
Gelar perkara kasus penculikan anak di Gunung Sahari, Jakarta Pusat selesai dilakukan pada Selasa 3 Januari 2023 tengah malam.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Jakpus, Kombes Komarudin, Rabu 4 Januari 2023.
Komarudin mengatakan, Iwan kurang kooperatif dan berbelit-belit memberikan keterangan.
Pelaku kerap kali menyampaikan hal-hal klise, seperti hanya ingin menjaga MA dan ingin menemaninya dalam keseharian.
“Dari semalam pelaku memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Pihaknya, kata Komarudin, terus mendalami dan akan dikembangkan mulai dari awal pelaku membawa korban.
“Keterangan terduga pelaku masih berbelit mengaku bahwa dia hanya ingin menjaga MA, kemudian dia sayang dengan MA, sehingga ingin mengajak ingin menemaninya dalam keseharian,” tandas Komarudin.
Kekinian, MA ternyata diperlakukan kasar oleh Iwan Sumarno.
MA dieksploitasi secara ekonomi dan mendapat kekerasan jika tak mau bekerja memulung barang bekas.
Iwan Sumarno tak segan menendang atau melalukan kekerasan lainnya jika korban tidak mau mengikuti perintah pelaku.
“Malika ini dalam rangka untuk kegiatan mencari ekonomi dengan memulung,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Rabu 4 Januari 2023.
Dikatakan Zulpan, jika korban enggan mengikuti perintah untuk memulung, pelaku akan melakukan tindakan kekerasan.
Pelaku akan menindak dengan memukul pinggang dan menyentil pada bagian bibir.
Hal itu sesuai dengan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Terdapat luka memar di pinggang diduga akibat tendangan dan luka di bibir diduga karena sentilan dari jari pelaku.
“Apabila tidak memenuhi perintah dari pelaku maka kekerasan itu dialami,” ujar Zulpan.
“Ini hasil visum ini hasil ilmiah yang kita dapatkan dan jadi alat bukti nanti dalam penyidikan dan alat bukti dalam persidangan,” ujar dia.
Pihaknya, kata Zulpan, akan melakukan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan sesuai dengan fakta hukum yang ada.
“Kita akan melakukan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan bagi semua pihak termasuk pada tersangka ini,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"