KONTEKS.CO.ID – Pelaku penculikan anak berhasil dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Cilegon.
Korban penculikan anak yang dilakukan di Mall Ramayana Cilegon itu menimpa seorang anak berusia 4 tahun berinisial AS yang kondisinya sangat memprihatinkan.
AS menjadi korban penculikan anak di Mall Ramayana Cilegon, pada Senin 2 Januari 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar mengatakan, pihaknya menangkap pelaku penculikan anak tersebut setelah dilakukan pengejaran selama 23 hari.
“Hingga akhirnya tepat 23 hari pelaku penculikan anak sudah berhasil kita amankan ,” kata Nandar, ditulis Selasa 31 Januari 2023.
Dikatakan Nandar, setelah dilakukan pemeriksaan, motif pelaku yang berasal dari Lampung itu menculik AS sejauh ini untuk dieksploitasi dengan cara dijadikannya pengamen.
“Sementara untuk motif eksploitasi, memanfaatkan tenaga daripada si korban untuk kepentingan keuntungan pelaku,” kata dia.
Pelaku dan korban berhasil diamankan oleh polisi di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023. dini hari sekitar pukul 02.00 WIB setelah keduanya selesai mengamen menggunakan kostum badut.
Saat diamankan, kata Nandar, kondisi korban dalam keadaan sehat. Hanya saja, keadaan korban kurang terurus dan kelaparan.
“Kondisi awal saat ditemukan si anak dalam keadaan sehat tentunya, meskipun kondisi tubuh agak kotor dan kurang terurus dan dalam kondisi kelaparan,” ungkapnya.
Menurut Nandar, pihaknya sempat mengalami kesulitan mengejar pelaku lantaran minimnya informasi tentang pelaku.
“Yang menjadi kesulitan itu kurangnya informasi tentang pelaku, termasuk keluarga korban yang memang tidak pernah bertemu dan komunikasi sekian puluh tahun baru ketemu 2 Januari kemarin,” jelas Nandar.
“Jadi kita benar-benar dari nol rangkaian penyelidikan kami untuk profiling pelaku, itu yang memakan waktu,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku penculikan bernama Herdiansyah mengakui hidup menggelandang dari satu tempat ke tempat lainnya sambil mengamen menggunakan kostum badut.
“Nge-badut sama saya. Saya yang jadi badut, dia di samping saya,” ujarnya.
Herdiansyah juga mengaku sengaja melibatkan korban dalam mengamen agar masyarakat merasa iba dan mau memberikan uang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 83 juncto 76 F UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Untuk diketahui, penculikan anak tersebut berawal dari pelaku yang bernama Herdiansyah membujuk AS dan kakaknya berinisial AB (7), untuk mencari minuman dingin (es) di Mall Ramayana Cilegon.
Mereka kemudian pergi dan makan bersama di sebuah warteg menggunakan mobil angkutan umum.
Setibanya di warteg, AB (7) diperdaya untuk pulang oleh pelaku agar menjemput ibu AB guna mengajak makan bersama di warteg tersebut.
Namun pasca AB dan ibunya mendatanginya, pelaku dan anak AS (4) sudah tidak di warteg.
Sontak, Ariyan Syahrudin selaku ayah korban langsung membuat laporan kejadian tersebut pada 4 Januari 2023 dengan Nomor : LP/ GAR/B/04/I/2023/SPKT/Res Cilegon/Polda Banten.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"